Horsholm, Denmark, MINA – Seorang wanita muslim berusia 28 tahun yang mengenakan niqab pada Jumat (3/8) menjadi orang pertama di Denmark yang didenda karena melanggar undang-undang kontroversial baru yang melarang pemakaian cadar Islam di tempat umum, media melaporkan.
Polisi dipanggil ke pusat perbelanjaan di Horsholm, di wilayah timur laut Nordsjaelland, tempat wanita itu terlibat perkelahian dengan wanita lain yang mencoba melepaskan niqabnya, kata petugas polisi David Borchersen kepada kantor berita Ritzau.
“Selama cekcok niqabnya lepas, tetapi pada saat kami tiba, dia mengenakannyal lagi,” kata Borchersen, seperti dilansir Arab News.
Polisi mengambil foto wanita yang mengenakan niqab, dan memperoleh rekaman kamera keamanan dari pusat perbelanjaan terkait insiden tersebut.
Baca Juga: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant
Wanita itu diberitahu bahwa dia akan menerima denda 1.000 kroner (Rp2,2 juta) di tempat, dan diberitahu untuk melepaskan cadar atau meninggalkan ruang publik.
“Dia memilih yang terakhir,” kata Borchersen.
Mulai 1 Agustus, mengenakan burqa, yang menutupi seluruh wajah seseorang, atau niqab, yang hanya memperlihkan bagian mata, di depan umum bisa didenda 1.000 kroner. Pelanggaran berulang didenda hingga 10.000 kroner.
Larangan itu juga menargetkan aksesori lain yang menyembunyikan wajah seperti balaclavas (helm ski), masker, dan janggut palsu.
Baca Juga: Trump Disebut Menentang Rencana Israel Aneksasi Tepi Barat
Para aktivis hak asasi manusia mengecam larangan itu sebagai pelanggaran hak-hak wanita, sementara pendukungnya berpendapat bahwa hal itu memungkinkan integrasi yang lebih baik dari imigran Muslim ke dalam masyarakat Denmark.
Kerudung wajah penuh adalah masalah panas di seluruh Eropa. Belgia, Prancis, Jerman dan Austria telah memberlakukan larangan atau larangan parsial terhadap cadar dan burqa. (T/R11/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
http://www.arabnews.com/node/1350796/world
Baca Juga: Syamsuri Firdaus Juara 1 MTQ Internasional di Kuwait