Wanita PUI Tolak Permendikbudristek tentang PPKS di Perguruan Tinggi

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Wanita Persatuan Ummat Islam (Wanita PUI) Hj. Iroh Siti Zahroh, M.Si.(Foto: Istimewa)

Jakarta, MINA – Wanita Persatuan Ummat Islam (Wanita ) menolak terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik (Permendikbudristek RI) No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS di Lingkungan PT).

Siaran pers Dewan Pengurus Pusat Wanita PUI, Sabtu (13/11) menyebutkan, Ormas itu juga meminta Mendikbudristek RI mencabut atau melakukan perubahan terhadap pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 maupun nilai-nilai adat yang telah diadopsi ke dalam hukum positif di Indonesia serta norma-norma agama.

Pernyataan tegas sikap Dewan Pengurus Pusat Wanita PUI dalam siaran persnya yang ditandatangani Hj. Iroh Siti Zahroh, M.Si (Ketua Umum) dan Endah Fitriyah, S.P., M.P. (Sekretaris Umum) itu dikemukakan dalam menyikapi terbitnya Permendikbudristek RI tentang PPKS di Lingkungan PT yang menuai banyak sorotan dari berbagai elemen masyarakat.

Beberapa pasal yang tertuang dalam Permendikbudristek RI No 30 tersebut mengadopsi paradigma dari negara luar yakni paradigma “sexual-consent” yang bertumpu pada sebuah aktifitas seksual “tanpa atau persetujuan dari para pihak”.
Dalam pasal itu disebutkan, selama tidak ada pemaksaan, selama telah berusia dewasa, dan selama ada persetujuan, maka aktifitas seksual menjadi halal, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah.

Termasuk perilaku yang dianggap tidak bermasalah adalah persetujuan untuk membuka pakaian seseorang, mengusap dan meraba seseorang, membuat konten video porno, hingga melakukan transaksi dan aktifitas seksual.

Menurut Wanita PUI, pasal-pasal itu bertentangan dengan moralitas berbasis Pancasila dan agama, dan paradigma selama ada “persetujuan dari para pihak” juga berpotensi mendorong berkembangnya sex bebas dan LGBT. Padahal berdasarkan data yang berkembang, aktivitas seksual seperti itu melanggar norma agama serta menimbulkan dampak kesehatan yang buruk.

Disebutkan, dunia pendidikan semestinya menjadi kawah candradimuka yang menggembleng generasi calon-calon pemimpin bangsa untuk menjaga nilai-nilai moral dan mempertahankan kultur ketimuran bangsa yang selama ini tertanam di masyarakat Indonesia.

Ke depan, lanjutnya, terkait pembentukan Peraturan Menteri semestinya ada tahapan public hearing, focus discussion, dengar pendapat atau mekanisme lain yang prinsipnya bisa melibatkan para pemangku kepentingan sehingga sejalan dengan semangat UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Tidak lain karena Indonesia adalah bangsa besar yang sejak dahulu sangat menjunjung tinggi persatuan, azas musyawarah mufakat, dan nilai nilai luhur yang telah diwariskan oleh para pendahulu bangsa.

Selain dari itu, Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 3 menyebutkan, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Wanita PUI lebih lanjut mengharapkan Mendikbudristek mendengarkan aspirasi yang berkembang agar semua elemen terkait dapat bersama-sama bersinergi menyelesaikan berbagai persoalan dalam lingkup dunia pendidikan di Indonesia dengan penuh kehati hatian sehingga dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.(L/RS1/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA) 

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.