Jakarta, MINA – Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) merekomendasikan Kiai Ma’ruf Amin untuk mundur dari jabatannya selaku Ketua Umum MUI jika terpilih menjadi Wapres RI pada Pilpres 2019 nanti.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Wantim MUI Prof Didin Hafiduddin usai rapat pleno ke 30 membahas masalah strategis keorganisasian, keumatan, dan kebangsaan di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Rabu (29/8).
“Berdasarkan ketentuan keorganisasian MUI, khususnya pedoman rumah tangga pasal 1 ayat 6 butir F, maka Ketua Umum MUI Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin harus mengamalkan perintah organisasi yaitu melepaskan jabatan sebagai Ketua Umum MUI apabila terpilih menjadi Wakil Presiden RI,” katanya.
Didin menjelaskan, pedoman rumah tangga (PRT) MUI pasal 1 ayat 6 butir F berbunyi, jabatan ketua umum dan sekretaris jenderal/umum tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik di eksekutif dan legislatif serta pengurus harian partai politik.
Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina
Saat ini, Didin mengungkapkan, posisi Kiai Ma’ruf Amin di MUI adalah non-aktif, sehingga pelaksana tugas (Plt) harian MUI diserahkan kepada kedua wakilnya yaitu KH Zainut Tauhid As’adi dan KH Yunahar Ilyas.
“Kiai Ma’ruf Amin statusnya non-aktif sejak kemarin hingga keputusan hasil Pemilu 2019. Jika nanti terpilih menjadi Wapres RI, apalagi menjadi presiden, maka beliau harus mundur,” katanya.
Didin mengaku tidak terlalu memikirkan apakah Kiai Ma’ruf akan menjadi Ketua Umum MUI kembali jika kalah di Pilpres 2019.
“Soal kembali atau terpilih atau tidak terpilih kami tidak mau mendahului takdir. Tapi ketentuan organisasi kami tadi jelas, harus melepaskan jabatan jika sudah definitif politik tapi nanti kalau jadi wapres. Maka sekarang non-aktif,” ujarnya.
Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga
Didin menegaskan, demi menegakkan marwah organisasi dan perannya, MUI harus berada di atas semua golongan dan jangan digunakan untuk kepentingan politik kekuasaan yang dapat memecah belah umat Islam dan bangsa Indonesia. (L/R06/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: [BEDAH BERITA MINA] ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu dan Gallant, Akankah Terwujud?