Wapres Akan Buka Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII

Ketua SC Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh (Foto: MUI)

Jakarta, MINA – Wakil Presiden (Wapres) RI Prof KH. Ma’ruf Amin dijadwalkan akan membuka Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, pada Selasa-Jumat (28-31/5).

” Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia mengangkat tema Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Bangsa.’’ Demikian disampaikan Ketua SC Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/5).
‘’Terkait persiapan kegiatan Ijtima’ Ulama, Insya Allah akan dibuka oleh Wakil Presiden RI Prof Dr KH Ma’ruf Amin,’’ kata ulama yang akrab disapa Prof Niam ini.
Ia juga menyampaikan, pembukaan acara Ijtima’ Ulama akan berlangsung selama dua hari. Sementara akan ada sesi-sesi pleno yang memberikan perspektif penguatan tema Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.
Pada sesi pleno pertama akan ada paparan materi mengenai Problematika Pengelolaan Haji dan Zakat untuk Mewujudkan Kemaslahatan. Dalam sesi ini, akan diisi oleh Dirjen Pengelolaan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama RI Prof Hilman Latief, Ketua BAZNAS RI Prof Noor Achmad dan Ketua Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah.
Sementara sesi pleno yang kedua, akan ada paparan materi mengenai Mengokohkan Kedaulatan Nasional di Tengah Geopolitik Global, akan diisi Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto dan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.
Selain pada sesi pleno ketiga, akan ada paparan materi mengenai Relasi Hubungan Antar Agama dalam Konteks Hubungan Antar Bangsa. Prof Niam menyampaikan, dalam pleno ini akan dihadiri oleh para ahli dan para pejabat yang memiliki kompetensi.
‘’Pada sesi ini akan diisi oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 KH Jusuf Kalla,’’ ujarnya.
Jusuf Kalla saat ini menjabat Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), kata Prof Niam, dikenal sebagai sosok yang memiliki komitmen dan kepedulian di dalam membangun kohesi antar bangsa dan sisi kemanusiaan.
‘’Tema yang akan didalami mengenai bagaimana memaknai toleransi dan moderasi di dalam konteks hubungan antaragama. Mana wilayah yang bersifat ekslusif keagamaan, mana wilayah muamalah dan yang sifatnya inklusif,’’ terangnya.
Prof Niam menjelaskan, hal-hal yang bersifat ekslusif berlaku seperti surah Al-Kafirun ayat ke-6: لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ
Artinya: ‘’Untukmu agamamu, dan untukku agamaku’’
“Tanpa harus mencampur adukan. Sementara sekalipun berbeda agama bukan menjadi alasan untuk kita tidak bekerja sama di dalam urusan sosial kemasyarakatan kita,’’ katanya.[]
Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga:  Imaam Yakhsyallah: Tiga Pelajaran dari Kisah Nabi Ibrahim dan Putranya

Wartawan: kurnia

Editor: Bahron Ansori