Jakarta, MINA – Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) Kiai Haji (KH), Ma’ruf Amin meminta bahwa penentuan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 dapat dibuat secara proporsional agar tidak memberatkan jamaah, maupun Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Saya sudah sering mengatakan bahwa selama ini biaya haji itu diberi subsidi lebih besar bahkan separuh lebih, sehingga memberatkan lembaga BPKH. Sehingga kadang hasil dari perkembangannya itu tergerus,” ucap Ma’ruf di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Jakarta Pusat, Jumat (17/11).
Wapres Ma’ruf berharap agar proporsional biaya haji seimbang antara jamaah dan subsidi dari dana haji. Sebab, kebijakan proporsi biaya haji sebelumnya membuat dana haji tergerus.
“Nah kalau itu dibiarkan, modalnya akan habis. Maka karena itu sumbangan ini saya kira tetap masih tetap diperlukan, supaya tidak terlalu besar yang ditanggung oleh jamaah haji, tapi juga jangan sampai memberatkan subsidi BPKH,” imbuh dia.
Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris
Menurutnya, soal biaya haji pada kebijakan dulu dengan 50 persen dibantu subsidi BPKH bisa menggerus pengembangan dana haji yang ada. Karena hasil dana haji itu tidak cukup untuk memberikan subsidi.
“Karena itu supaya dibuat secara proporsional. [Jika] kemarin 50 persen, jangan 50 persen. Oleh karena itu, maka harus dibatasi yaitu berapa persen subsidi itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp 105 juta atau naik 15 juta dari tahun sebelumnya. Pada usulan itu juga, proporsi subsidi biaya haji diajukan sebesar 30 persen yakni 32 juta. Sedangkan biaya yang ditanggung jamaah adalah 70 persen atau 73 juta.
Usulan BPIH tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin lalu.
Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina
“Dicoba itu didikusikan apa sudah pantas dengan 30 persen? Atau harus masih ditambah subsidinya, sehingga beban dari jamaah lebih kurang. Yang penting proporsional lah yang dilakukan melalui DPR,” tutur Ma’ruf.
Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar menilai bahwa biaya haji itu normalnya Rp95 juta.
“Normalnya itu yang harus dibayar secara full (penuh) Rp 95 juta. Tapi realitasnya di lapangan calon haji membayar Rp48 juta, kekurangannya itu disubsidi BPKH, subsidi oleh negara,” kata Anwar dalam kesempatan yang sama.
“Jadi sebenarnya jamaah haji Indonesia ini mendapat subsidi pemerintah melalui BPKH. Dari dana jamaah haji sendiri yang dikumpuli (dikembangkan)” tambahnya.(R/R5/R1)
Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: [BEDAH BERITA MINA] ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu dan Gallant, Akankah Terwujud?