Jakarta, MINA – Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin meminta pencatatan produk-produk halal untuk barang buatan dalam negeri dipercepat melalui layanan one stop service di kawasan industri halal.
Wapres yakin, dengan pembenahan menyeluruh, Indonesia akan menempati posisi pertama dalam perdagangan produk halal, demikian dikutip dari laman Kementerian Agama RI, Sabtu (20/3).
Laporan Global Islamic Economy 2020 mencatat produk makanan dan minuman halal Indonesia masih menempati posisi keempat.
Untuk itu, Wapres memerintahkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkoordinasi.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Sementara itu Plt Kepala BPJPH Mastuki mengaku siap menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan para pihak terkait.
“Kami akan proaktif berkordinasi dengan kementerian dan lembaga teknis, LPH, LPPOM MUI, instansi dan asosiasi usaha atau dunia insdustri,” tegas Mastuki di Jakarta, Sabtu (30/3).
Mastuki mengatakan, BPJPH selama ini aktif dalam rapat-rapat kordinasi dengan Kementerian Perindustrian untuk menilai proposal Kawasan Industri Halal (KIH) di beberapa wilayah. BPJPH juga terus menyiapkan kelayakan kawasan untuk menerapkan kriteria halal.
“Kami sudah membentuk tim atau PIC untuk memudahkan tindak lanjut penyiapan KIH. Kami juga terus memperbaiki mekanisme pencatatan sertifikasi halal melalui sistem informasi yang terintegrasi,” tandasnya. (R/R5/P2)
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Mi’raj News Agency (MINA)