Di hadapan awak media, Wapres mengatakan, Pemerintah Indonesia akan segera memproses pengembalian HAM bagi korban yang terlanggar. Kendati demikian, pemulihan hak tersebut mungkin tidak dapat memuaskan semua pihak.

“Tidak semua yang diinginkan bisa jadi dipenuhi karena ini sifatnya penyelesaian HAM. Ada hal aturan yang sudah ditetapkan,” jawab Wapres saat di tanya awak media usai menghadiri acara Ijtima Ulama Nusantara, di Jakarta, pada Jumat (13/1).

Menurut Wapres, Pemerintah melalui Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu akan berupaya sebaik mungkin.

Baca Juga: AWG Gelar Webinar Menulis tentang Baitul Maqdis

“Saya kira pemerintah sudah membuat apa yang mesti dilakukan dalam pengembalian hak mereka yang terlanggar haknya,” terang Wapres.

Mendampingi Wapres saat memberikan keterangan pers tersebut, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dan Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidlowi.

Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya saat menerima laporan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Istana Negara, Rabu (11/1), mengakui adanya pelanggaran HAM Berat di masa lalu.

Ada 12 kasus yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat yaitu Peristiwa 1965-1966; Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985; Peristiwa Talangsari, Lampung 1989; Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989; Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998;
Kerusuhan Mei 1998; Tragedi Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999; Pembantaian Dukun Santet 1998-1999; PeristiwaSimpang KKA, Aceh 1999; Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002; Peristiwa Wamena, Papua 2003; dan Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003. (R/R1/RS2)

Baca Juga: 30 WNI dari Suriah Kembali Dievakuasi ke Indonesia   

 

Mi’raj News Agency (MINA)