Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wapres.: Pemerintah Sepakat Gratiskan Biaya Sertifikasi Halal UMK

siti aisyah - Jumat, 10 Januari 2020 - 00:22 WIB

Jumat, 10 Januari 2020 - 00:22 WIB

15 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, pemerintah sepakat untuk tidak membebani usaha mikro dan kecil (UMK) dalam layanan sertifikasi jaminan produk halal (JPH).

“Untuk itu, saat ini Pemerintah tengah membahas tarif JPH dengan skema menggratiskan biaya sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil,” ujar Ma’ruf usai memimpin rapat kesiapan penerapan jaminan produk halal di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (9/1).

Ma’ruf mengatakan, pemerintah saat ini masih terus membahas opsi anggaran untuk biaya sertifikasi halal, jika UMK digratiskan.

“Idenya memang UMK, bukan UMKM, Mnya (tidak ikut) jadi kecil dan mikro ya, itu yang idenya, semangatnya akan digratiskan. Semangatnya itu supaya mereka tidak terbebani,” katanya.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Ia pun belum dapat memastikan apakah opsi itu meliputi subsidi dari ABPN maupun subsidi silang dari usaha besar.

“Ya ini lagi nanti dipikirkan, supaya bagaimana biayanya murah ya tidak membebani APBN dan tidak membebani perusahaan kecil, UMK,” ujar Kiai Ma’ruf.

Menurutnya, pembahasan tersebut nantinya akan menghasilkan skema tarif yang transparan dan terukur, dan akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Nanti ada PMK, ini yang lagi digodok termasuk penerbitan PMK yang atur tarif,” tambahnya.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Selain tarif, Ma’ruf menuturkan sinkronisasi Kementerian dan Lembaga terkait JPH juga terus dilakukan agar proses layanan JPH yang seharusnya sudah mulai operasional sejak 17 Oktober 2019, dapat segera dilaksanakan.

Ia meyakini, jika aturan dan skema sudah jelas, penerapan sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal bisa dilaksanakan secepatnya. “Keinginan kita secepatnya,” pungkas Ma’ruf. (R/Mee/R6/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Preneur
MINA Preneur
MINA Preneur
Indonesia