Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wapres: Perlu Dukungan Fatwa dalam Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah

Rana Setiawan - Rabu, 28 Oktober 2020 - 22:10 WIB

Rabu, 28 Oktober 2020 - 22:10 WIB

7 Views

Jakartta, MINA – Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’aruf Amin, menyampaikan bahwa pengembangan ekonomi dan keuangan syariah perlu memperhatikan fatwa dari para ulama agar sesuai dengan ketentuan aspek syariah selain memerhatikan aspek bisnis.

Dalam hal ini, pemerintah telah menetapkan empat prioritas agenda dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, yaitu industri halal, keuangan syariah, keuangan sosial syariah serta bisnis syariah.

Hal tersebut disampaikan Ma’aruf Amin dalam pembukaan Forum Internasional “Contemporary Fiqh Issues in Islamic Economic and Finance” yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa (27/10), demikian keterangan resmi yang diterima MINA.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menyampaikan bahwa inovasi produk keuangan syariah yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan usaha syariah, membutuhkan dukungan fatwa yang progresif demi peningkatan kemaslahatan bagi umat, namun tetap menjunjung tinggi kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam pencapaian maqasid al shariah yakni tujuan penerapan aturan syariah.

Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi 

Lebih dari itu, perkembangan sosial ekonomi masyarakat yang semakin dinamis khususnya di era digital, menuntut perkembangan fikih kontemporer yang dapat mengimbangi kebutuhan usaha syariah dan berbagai inovasi produknya.

Salah satu topik fikih kontemporer yang dibahas adalah terkait fatwa wakaf produktif dan peranannya dalam perekonomian. Area terkait wakaf merupakan bidang yang berpotensi dapat lebih dikembangkan di berbagai negara muslim di dunia, karena cakupannya dan kegunaannya yang luas dalam pemberdayaan ekonomi.

Berkenaan dengan hal ini, Indonesia telah meluncurkan inovasi berupa integrasi instrumen keuangan komersial dan sosial yang melibatkan wakaf, yakni Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).

Instrumen ini telah mendapatkan opini/fatwa sesuai dengan prinsip syariah, dari otoritas fatwa di Indonesia. CWLS dapat menjadi instrumen alternatif untuk mendukung bergeraknya aktivitas ekonomi sekaligus pendalaman pasar keuangan untuk membantu mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah

Webinar “Contemporary Fiqh Issues in Islamic Economic and Finance” yang melibatkan pakar dari dalam dan luar negeri tersebut merupakan bagian dari rangkaian puncak acara ISEF 2020 yang diselenggarakan pada tanggal 27-31 Oktober 2020.

Selain itu, pada hari yang sama juga dilaksanakan beberapa high level event yaitu The 6th International Islamic Monetary Economics and Finance Call for Papers & Webinars yang mengangkat tema “Rethinking the Developmental Role of Islamic Economy and Finance in the Era of Pandemic Covid 19” serta Inhalife Conference yang mengangkat tema “Halal Lifestyle – Solution for Global Economy Revival”.

Masyarakat dapat mengikuti rangkaian kegiatan ISEF 2020 secara virtual dengan mengunjungi ISEF Integrated Virtual Platform 2020 (https://isef.co.id.).(R/R1/P1)

 

Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: OJK Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah untuk Santri di Kalteng

Rekomendasi untuk Anda

Halal
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia