Wapres: Perlu Dukungan Fatwa dalam Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah

(Foto: Istimewa)

Jakartta, MINA – Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’aruf Amin, menyampaikan bahwa pengembangan ekonomi dan keuangan syariah perlu memperhatikan dari para ulama agar sesuai dengan ketentuan aspek syariah selain memerhatikan aspek bisnis.

Dalam hal ini, pemerintah telah menetapkan empat prioritas agenda dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, yaitu industri halal, keuangan syariah, keuangan sosial syariah serta bisnis syariah.

Hal tersebut disampaikan Ma’aruf Amin dalam pembukaan Forum Internasional “Contemporary Fiqh Issues in Islamic Economic and Finance” yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa (27/10), demikian keterangan resmi yang diterima MINA.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menyampaikan bahwa inovasi produk keuangan syariah yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan usaha syariah, membutuhkan dukungan fatwa yang progresif demi peningkatan kemaslahatan bagi umat, namun tetap menjunjung tinggi kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam pencapaian maqasid al shariah yakni tujuan penerapan aturan syariah.

Lebih dari itu, perkembangan sosial ekonomi masyarakat yang semakin dinamis khususnya di era digital, menuntut perkembangan fikih kontemporer yang dapat mengimbangi kebutuhan usaha syariah dan berbagai inovasi produknya.

Salah satu topik fikih kontemporer yang dibahas adalah terkait fatwa wakaf produktif dan peranannya dalam perekonomian. Area terkait wakaf merupakan bidang yang berpotensi dapat lebih dikembangkan di berbagai negara muslim di dunia, karena cakupannya dan kegunaannya yang luas dalam pemberdayaan ekonomi.

Berkenaan dengan hal ini, Indonesia telah meluncurkan inovasi berupa integrasi instrumen keuangan komersial dan sosial yang melibatkan wakaf, yakni Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).

Instrumen ini telah mendapatkan opini/fatwa sesuai dengan prinsip syariah, dari otoritas fatwa di Indonesia. CWLS dapat menjadi instrumen alternatif untuk mendukung bergeraknya aktivitas ekonomi sekaligus pendalaman pasar keuangan untuk membantu mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Webinar “Contemporary Fiqh Issues in Islamic Economic and Finance” yang melibatkan pakar dari dalam dan luar negeri tersebut merupakan bagian dari rangkaian puncak acara yang diselenggarakan pada tanggal 27-31 Oktober 2020.

Selain itu, pada hari yang sama juga dilaksanakan beberapa high level event yaitu The 6th International Islamic Monetary Economics and Finance Call for Papers & Webinars yang mengangkat tema “Rethinking the Developmental Role of Islamic Economy and Finance in the Era of Pandemic Covid 19” serta Inhalife Conference yang mengangkat tema “Halal Lifestyle – Solution for Global Economy Revival”.

Masyarakat dapat mengikuti rangkaian kegiatan ISEF 2020 secara virtual dengan mengunjungi ISEF Integrated Virtual Platform 2020 (https://isef.co.id.).(R/R1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.