Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wapres: Proses Wajib Sertifikasi Halal Tetap Berjalan sesuai Tahapan

Rana Setiawan - Rabu, 3 April 2024 - 21:41 WIB

Rabu, 3 April 2024 - 21:41 WIB

5 Views

Label halal Indonesia. Label halal BPJPH

Tangerang, MINA – Sesuai amanat peraturan perundangan tentang jaminan produk halal, kewajiban sertifikasi halal di tanah air akan diberlakukan mulai Oktober 2024 mendatang. Namun, disebutkan bahwa Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mengusulkan penundaan batas waktu tersebut agar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal tidak terkena sanksi hukum.

Terkait hal ini, Wakil Presiden (Wapres) RI K.H. Ma’ruf Amin menyatakan bahwa proses sertifikasi halal bagi UMKM tetap berjalan dan tidak mandek dalam arti ditunda.

“Masalah sertifikasi UMKM, saya kira bukan ditunda ya. Artinya aturan sudah ada, nanti sifatnya proses saja bahwa tidak harus semua tersertifikat,” ungkapnya dalam keterangan pers usai membuka Banten Halal Festival Ramadhan 2024: dari Banten untuk Dunia, di Menara Syariah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (2/4).

Sebab, lanjut Wapres, sertifikasi halal secara keseluruhan memang memerlukan waktu dari aspek-aspek teknisnya dan juga belum semua UMKM siap melakukan sertifikasi.

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

“Proses sertifikasi jalan terus sambil juga menunggu giliran,” ucapnya.

Adapun mengenai sanksi hukum, sebut Wapres, tentu juga akan disesuaikan karena prosesnya tidak mungkin dituntaskan dalam waktu bersamaan.

“Jadi, ada pentahapan. Dibuat pentahapan bagi mereka yang siap. Sanksinya fleksibel,” pungkasnya.

Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Berdasarkan regulasi JPH, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.(R/R1/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Pelatihan UMKM di Jakarta Diharap Lahirkan Muzaki Baru

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Dunia Islam
Indonesia
Indonesia