Program BAZNAS Microfinance Masjid merupakan produk Bank Zakat Mikro yang telah berjalan di 20 masjid Jabodetabek pada tahap awal ini dan dua masjid di Jawa Tengah.
Bantuan tersebut secara simbolis diberikan Wapres Ma’ruf Amin bersama Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH Noor Achmad MA, kepada Sekretaris DKM Masjid Agung Jawa Tengah Drs. KH. Muhyiddin MAg., serta disaksikan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen dengan total bantuan sebesar Rp100 juta yang akan memberi manfaat kepada puluhan jamaah masjid pelaku UMKM.
Bantuan yang disalurkan merupakan bagian dari program Bank Zakat Mikro inisiasi BAZNAS.
Bank Zakat Mikro adalah layanan keuangan mikro yang digulirkan BAZNAS untuk mendayagunakan dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada mustahik pelaku usaha mikro dalam bentuk pembiayaan permodalan dan pengembangan usaha.
Baca Juga: Syeikh El-Awaisi: Cinta di Balik Nama Baitul Maqdis
Wapres berharap penerima bantuan BAZNAS Microfinance Masjid dapat membantu para jamaah Masjid Agung Jawa Tengah melalui penguatan modal usaha berbasis masjid.
“Kita berharap bantuan yang diterima dapat menjadikan para jamaah Masjid mampu memajukan ekonomi dan berperan dalam peningkatan kesejahteraan hidup para jamaah Masjid,” ujarnya.
Wapres menambahlan, BAZNAS telah membantu peran pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada mereka yang tergolong miskin, lewat dana zakat, infak, dan sedekah yang disalurkan masyarakat.
“Semoga semakin banyak masyarakat yang terbantu, karena BAZNAS tak hanya memberikan ikan, namun juga kailnya agar mustahik bisa mandiri secara ekonomi,” pungkasnya.
Baca Juga: Tinjau Program Bantuan di Herat, MER-C Kirim Tim ke Afghanistan
Lebih lanjut, Wapres Ma’ruf juga memastikan pemerintah akan terus berusaha untuk mengatasi berbagai persoalan yang dialami masyarakat, khususnya di bidang ekonomi.
Sementara Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH Noor Achmad MA mengatakan, program bantuan ini merupakan upaya BAZNAS rangka meningkatkan perekonomian jamaah Masjid Agung Jawa Tengah juga upaya menjauhkan para jamaah Masjid dari riba saat menjalankan usahanya.
“Pembiayaan BAZNAS Microfinance Masjid dijalankan dengan menggunakan prinsip al-Qardh, yaitu pembiayaan yang tidak menarik keuntungan baik dalam bentuk bagi hasil, margin atau istilah lain sejenis. Para penerima manfaat dapat dengan tenang menjalankan usahanya,” ujar Noor.
Noor berharap, bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para penerima manfaat sehingga mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan hidup para jamaah.
Baca Juga: Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai Hari Ahad Ini
Program BAZNAS Microfinance Masjid telah memberi manfaat kepada ratusan jiwa tersebar di 20 masjid dengan total bantuan sebesar Rp1,7 miliar untuk membantu perkembangan jamaah.
Angka ini masih akan bertambah karena BAZNAS ingin mengembangkan pemberian bantuan agar lebih luas, sehingga semakin banyak masyarakat rentan yang terbantu.(R/R1/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Diprediksi Berawan Tebal Akhir Pekan Ini