Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wapres: Sertifikasi Halal Produk UMKM Diperpanjang

Rana Setiawan - Kamis, 23 Mei 2024 - 05:15 WIB

Kamis, 23 Mei 2024 - 05:15 WIB

1 Views

Ilustrasi, sertifikat halal untuk produk makanan. (Foto: ihatec)

Mamuju, MINA — Wakil Presiden (Wapres) RI K.H. Ma’ruf Amin menegaskan, perpanjangan masa pemenuhan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK) hingga Oktober 2026 mendatang bukanlah penundaan, melainkan bentuk relaksasi.

“Jadi bukan ditunda, tapi direlaksasi. Artinya tidak harus sekarang karena memerlukan bimbingan, jadi fleksibilitas sifatnya itu,” tegas Kyai Ma’ruf pada keterangan pers usai menghadiri acara Pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS), Pembukaan Pekan Ekonomi dan Keuangan Syariah (PEKSyar), dan Seminar Nasional Ekonomi Syariah Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (22/5).

Adapun relaksasi yang dimaksud Wapres adalah upaya pemberian bimbingan berupa edukasi, literasi, dan advokasi kepada para pemilik UMKM. Dengan demikian, sertifikasi halal bisa dilakukan hingga dua tahun yang akan datang.

“Oleh karena itu namanya relaksasi, jadi direlaksasi sampai dengan 2026, selama itu nanti kita lakukan edukasi, literasi, dan advokasi. Jadi mereka diedukasi, diadvokasi apa yang kurang, apa yang belum bisa. Sehingga, maka proses sertifikasinya artinya diperpanjang sampai 2026,” jelasnya.

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

Pemerintah, melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Usaha Kecil dan Menengah), sepakat memperpanjang masa pemenuhan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK) hingga Oktober 2026 mendatang.

Diketahui, perpanjangan ini salah satunya disebabkan oleh target tahunan sertifikasi halal yang belum tercapai.

Menanggapi hal tersebut, Kyai Ma’ruf menjelaskan, semula sertifikasi halal produk-produk UMKM ini hanya bersifat sukarela. Berdasarkan kesiapan masyarakat, lanjutnya, kewajiban itu kemudian disahkan dalam Undang-Undang (UU) tahun 2019. Namun dari target yang ditetapkan, yakni 10 juta UMKM, hanya 4 juta yang sudah tersertifikat halal.

“Nah, 2024 ini, kita siapkan undang- undangnya lima tahun yang lalu, diberlakukan mulai sekarang, kewajiban sertifikasi itu menjadi wajib. Nah setelah dicoba tahun ini, dari target 10 juta sertifikasi itu, hanya tercapai 4 juta,” paparnya.

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

Menurut wapres, terhambatnya pencapaian target ini disebabkan oleh UMKM itu sendiri. Sebabnya, di lapangan masih banyak para pemilik UMKM yang belum paham perihal kewajiban sertifikasi halal produk UMKM.

“Masalahnya itu di UMKM. Jadi UMKM ini banyak yang belum siap, bahkan juga mereka belum paham, mereka belum teredukasi. Oleh karena itu, kalau dipaksakan, itu nanti jangan sampai dia kena hukum, sanksi. Karena dia tidak bersertifikat, maka dia kena sanksi,” imbaunya.[]

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Pelatihan UMKM di Jakarta Diharap Lahirkan Muzaki Baru

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
MINA Preneur
Indonesia
Dunia Islam