Banda Aceh, MINA – Masyarakat Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menolak operasi tambang yang dilakukan PT Emas Mineral Murni atau EMM,yang akan menambang emas di kecamatan tersebut.
Perusahaan itu akan melakukan eksploitasi tambang dengan luas 10.000 Hektare, atau dua kali luas wilayah kota Banda Aceh, yang lokasinya terdapat di dua kabupaten, yakni Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tengah.
Penolakan tersebut disampaikan Tengku Diwa Laksana perwakilan masyarakat Kecamatan Betong Ateuh, dalam diskusi Izin Tambang Asing di Aceh dan Kewenangan Pemerintah Lokal, yang digagas Forum Jurnalis Peduli Lingkungan, Jumat (28/9) untuk menyikapi persoalan tambang PT EMM.
Ia mengatakan, masyarakat betong dengan tegas menolak tambang di wilayah nya. selain merusak alam, wilayah yang dianggap sebagai daerah penuh sejarah Aceh itu, juga akan rusak.
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
PT EMM merupakan perusahaan tambang dengan pemegang saham Beutong Resources Pte. Ltd Rp.4.000.000.000 (Singapura) dan PT. Media Mining Resources (Indonesia).
“Beutong ateuh adalah tempat terakhir perjuangan terakhir Cut Nyak Ddhien, tempat disemayamkannya para syuhada, juga kawasan paru-paru dunia, dengan berbagai kekayaan ekosistem, kami tidak mau itu rusak,” Kata Diwa Laksana.
Ia mengaku, masyarakat tidak mengetahui pasti PT EMM masuk dan melakukan eksploitasi di wiayah tersebut, warga desa juga tidak mendapatkan informasi dari pemerintah, soal ijin tambang yang sudah dikeluarkan.
“Kami tidak tahu menahu aktifitas dan administrasi perusahaan asing tersebut,” Sebut Diwa Laksana.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal
Ia menegaskan, jika pihak perusahaan terus lakukan aktifitas, diprediksi akan mengakibatkan bencana, sehingga kami masyarakat semua bergerak menolak tambang tersebut.
Saat ini, pihak perusahaan sudah melakukan ekploitasi tambang dan berdampak pada penggusuran dua desa, yaitu desa Blang Puuk, dan desa Blang Meurandeh. Warga memperkirakan jika 10.000 hektar tambang di eksploitasi, maka tiga desa lainnya juga akan berdampak pada penggusuran, yaitu desa Kuta Teungoh, Babah Suak, dan desa Persiapan Pintu Angin.
“Kalau Jadi 10.000 hektare, lima desa akan digusur, nasib kami seperti apa?” terang Diwa Laksana.
Sementara itu, Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur, menyampaikan dukungannya terhadap penghentian ijin tambang yang selama ini diperjuangkan warga Beutong Ateuh.
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri
Menurutnya, Aceh secara terbuka mengijinkan wilayahnya untuk di tambang, namun bukan untuk wilayah Beutong Ateuh. Karena selain merusak alam, juga dapat merusak situs sejarah Aceh, dan mengancam satwa kunci yang ada di wilayah tersebut.
Muhammad Nur juga meminta Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah agar tidak diam saja terhadap perlawanan yang dilakukan warga. Pemerintah juga diminta untuk terbuka didalam mendatangkan investasi ke Aceh, sehingga tidak ada yang dirugikan.
“PLT jangan diam saja di Aceh, harus tegas terhadap perusahaan tambang dan segera mencabut ijin,” terang M Nur. (L/Apr/P1)
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian