Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga Kebon Sirih Menolak Tukar Guling Tanah Wakaf Masjid Al-Hurriyah

kurnia - Selasa, 8 Desember 2020 - 23:28 WIB

Selasa, 8 Desember 2020 - 23:28 WIB

2 Views ㅤ

Masjid Al-Hurriyah (Foto: MINA)

Jakarta, MINA – Pengurus Rukun Warga (RW) 06 Kelurahan Kebon Sirih Kecamatan Menteng Kotamadya Jakarta Pusat menolak atas ‘Tukar Guling’ tanah wakaf masjid Al-Hurriyah.

Ketua RW 06 Kelurahan Kebun Sirih, Tomy Tampatyy menyatakan bahwa masjid milik warga Kebon Sirih atau Masjid Al-Hurriyah  dibangun di atas tanah wakaf dengan luas tanahnya  595 meter.

“Saat ini. masjid dan tanah tersebut telah dilakukan ‘Tukar Guling’ (Ruislag) dengan PT. MNC Grup /PT.GLD Property dan sebagai tanah dan masjid pengganti di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan,” kata Tomy dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (8/12).

Ia mengatakan, masjid ini masih digunakan warga RW.06 dan warga sekitar (warga RW 05, RW07, RW09) dan yang sangat menyedihkan saat ini masjid sudah dibongkar atau dirobohkan.

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

“Atas ‘Tukar Guling’ dan pembongkaran masjid tersebut kami selaku pengurusg RT, RW dan seluruh warga Kebon Sirih menyatakan sikap sebagai berikut;

Pertama, kami tetap mempertahankan Rumah Allah, Masjid Al-Hurriyah untuk tempat kami beribadah dan kami menolak, mengutuk keras atas ‘Tukar Guling’ dan pengrusakan masjid Al-Hurriyah tersebut.

Kedua, meminta kepada Presiden, Menteri Agama, Gubernur DKI, Badan Wakaf Indonesia, Badan Wakaf DKI Jakarta, Walikota Jakarta Pusat, Camat Menteng, KUA Kec Menteng dan Lurah Kebon Sirih untuk membatalkan ‘Tukar Guling’ tersebut dan kami minta masjid tersebut dibangun kembali untuk kepentingan warga beribadah.

Ketiga, meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan saran dan pertimbangan untuk membatalkan ‘Tukar Guling’ tersebut.

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

Keempat, kepada Kapolsek Menteng untuk melakukan pengusutan atas proses ‘Tukar Guling’ tersebut karena patut diduga proses ‘Tukar Guling’ tersebut menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tantang wakaf dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

“Kami pengurus RT, RW dan seluruh warga Kebon Sirih meminta permasalahan ini secepatnya ditindaklanjuti mengingat penguruh lingkungan dan warga mengalami keresaan,” ujarnya. (R/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Pelatihan UMKM di Jakarta Diharap Lahirkan Muzaki Baru

Rekomendasi untuk Anda

Haji 1445 H
Haji 1445 H
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia