Jakarta, 8 Ramadhan 1437/13 Juni 2016 (MINA) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada Senin (13/6) mengadakan buka bersama sekaligus dengar pendapat dari warga dan media terkait perubahan iklim yang makin memperihatinkan.
Dalam diskusi yang digelar menjelang waktu magrib di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Selatan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengajak seluruh komponen warga Indonesia untuk bersinergi dalam meminimalisir isu ini.
“Memang tidak mungkin kita bicara iklim hanya pemerintah saja atau dunia usaha saja tapi upaya pengendalian perubahan iklim ini harus bersama-sama dengan masyarakat karena berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat,” kata Siti.
Dalam sambutan pembukaannya, Siti mengungkapkan hasil pertemuannya dalam Paris Agreement beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan dengan 190 negara di dunia itu khusus membahas mengenai perubahan iklim yang melahirkan kesepakatan dan niat dari berbagai negara untuk berkontribusi mengurangi karbon ke atmosfer.
Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!
“Dalam Paris Agreement itu ada beberapa catatannya dan ternyata Indonesia termasuk dalam 10 besar negara yang memberikan emisi karbon ke atmosfer yaitu sebanyak 1,4 giga ton,” tegasnya.
Selain para penulis blog dan awak media yang diundang, kementerian itu juga turut mengundang pegiat lingkungan. Siti mengharapkan akan adanya sinergi antara pemerintah, pegiat lingkungan, dan media untuk aksi nyata penyelamatan lingkungan.
Dia menegaskan salah satu bentuk sosialisasi adalah mengubah cara pandang masyarakat dalam melakukan aktivitas sehari-hari yang ramah lingkungan. Sebagai contoh, menjadikan hidup ramah lingkungan sebagai gaya hidup populer masyarakat kini.
Respon para peserta buka bersama selama kegiatan berlangsung beragam. Mereka yang notabene nya datang dari LSM memberikan berbagai masukan untuk menanggulangi perubahan iklim di Indonesia, yang dianggap sebagai salah satu paru-paru dunia.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini
“Mulai sekarang sudah semestinya warga sudah semestinya melakukan kampanye positif dalam menanggulangi perubahan iklim ini, salah satunya dengan lebih banyak mengenalkan kepada dunia bahwa kita adalah salah satu paru-paru dunia,” ujar salah satu peserta.
peserta lain mengungkapkan pengolahan sampah yang tidak baik di Indonesia menjadi salah satu penyebab perubahan iklim di Indonesia. peserta lain menambahkan, perhatian yang kurang terhadap hutan menjadi salah satu penyebab utama dalam hal ini.
Peran Global Indonesia
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai salah satu perwakilan Indonesia dalam United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) menyatakan kesiapannya untuk meratifikasi Perjanjian Paris Tahun 2015 mengenai perubahan iklim.
Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online
Baru-baru ini Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Nur Masripatin menyatakan kepada media pihaknya telah mempersiapkan berbagai kebijakan penyesuaian yang akan menjadi pedoman tindakan Indonesia dalam sebagai negara yang meratifikasi Perjanjian Paris ini, salah satunya komitmen untuk mengurangi emisi gas karbon nasional.
Salah satu komitmen Indonesia yakni mengurangi persentasi emisi gas karbon nasional hingga 29 persen (41 persen dengan bantuan internasional) dalam beberapa sektor antara lain sektor energi yang melingkupi pembangkit dan transportasi, proses industri, product use dan waste, serta land-use change and forestry (LULUCF).
Komitmen Indonesia tersebut, menurut Nur, akan dituangkan kedalam draft Nationally Determined Contributions (NDCs) selama periode 2020-2030.
“Paling lambat Oktober ini Indonesia sudah ratifikasi sehingga draft NDCs harus sudah ada sebelum itu, NDCs kan indikator kontribusi negara dalam perjanjian ini,” kata Nur pada Jumat (10/6).
Nur menyatakan, ambisi Indonesia untuk meratifikasi didasari pada kesempatan Indonesia untuk menjadi salah satu negara dari 55 negara kunci yang dapat mendorong Perjanjian Paris ini berlaku. Jika Indonesia termasuk dalam 55 negara pelopor ini, Indonesia bisa berkontribusi secara konkrit dalam pembentukan kerangka agenda Perjanjian Paris ini dalam skala global. (L/R04/P001)
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal