Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

WARGA MUSLIM HARUS DAPAT JAMINAN PRODUK HALAL

Admin - Ahad, 28 Juli 2013 - 07:17 WIB

Ahad, 28 Juli 2013 - 07:17 WIB

323 Views ㅤ

Foto: Zainut Tauhid Sa’adi (Doc. Zaenal/MINA)

Brebes, 20 Ramadhan1434/28 Juli 2013 (MINA) – Anggota DPR RI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, pemerintah Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan pada warganya untuk mendapatkan produk yang halal.

Merupakan hak asasi bagi warga muslim Indonesia mendapatkan produk yang digunakannya, baik makanan atau pun produk lainnya tidak haram.

“Warga muslim berhak mendapatkan jaminan halal baik makanan atau pun barang yang dikonsumsinya dan jaminan itu harus diberikan oleh pemerintah,” kata Tauhid saat melakukan kunjungan dalam rangka kegiatan Reses (kunjungan kerja) di Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Ahad (28/7).

Selama ini produk-produk makanan, pakaian, kosmetik, dan lainnya banyak yang belum diketahui kehalalannya. Karena belum ada payung hukum yang mengharuskan setiap produsen mengajukan sertifikasi halal.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal

“Lembaga yang memberi sertifikasi halal sudah ada, tapi tidak memiliki payung hukum yang mengharuskan semua produk dilakukan sertifikasi,” kata Tauhid yang duduk di Komisi IV DPR RI itu.

Sertifikasi halal yang ada saat ini bersifat folenteri, artinya produsen tidak harus mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal. Padahal disinyalir banyak produk yang dikonsumsi warga muslim tidak jelas kehalalannya.

“Sebagai contoh produk air minum, jika proses penjernihannya menggunakan bahan arang yang berasal dari tulang hewan yang haram tentu tidak halal dikonsumsi,” kata Tauhid.

Tauhid, anggota DPR RI yang menangani bidang pertanian, perkebunan, dan pangan itu juga mengatakan, undang-undang jaminan produk halal yang saat ini sedang dibahas, segera diselesaikan dan diundangkan.

Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri

Jaminan halal tersebut bersifat mandatori (wajib dilaksanakan), artinya ada kewajiban produsen untuk mengajukan sertifikasi halal setiap produknya.

“Artinya setiap produsen mengajukan sertifikasi untuk mendapatkan label halal pada produknya,” tegasnya. (B01/P02).

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Update Bencana Sukabumi:  Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian

Rekomendasi untuk Anda