Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga Negara AS Dibebaskan dari Penjara Taliban

Rudi Hendrik Editor : Widi Kusnadi - 25 detik yang lalu

25 detik yang lalu

0 Views

Georg Glezmann, seorang warga negara AS, dibebaskan oleh Taliban setelah dipenjara dua tahun. (Gambar: dok. Khaama Press)

Kabul, MINA – Seorang warga negara Amerika telah dibebaskan dari tahanan Taliban setelah dua tahun ditahan.

Setelah kunjungan delegasi Amerika ke Kabul, Zalmay Khalilzad, mantan perwakilan khusus AS untuk Afghanistan, mengumumkan bahwa Georg Glezmann, seorang warga negara AS, dibebaskan setelah dua tahun ditahan Taliban.

Khalilzad menyatakan bahwa Taliban setuju untuk membebaskan Goldsman sebagai “isyarat niat baik” terhadap Donald Trump dan rakyat Amerika Serikat.

“Hari ini adalah hari yang baik. Kami berhasil membebaskan seorang warga negara Amerika, Georg Glezmann, setelah dua tahun ditahan di Kabul. Pemerintah Taliban setuju untuk membebaskannya sebagai isyarat niat baik kepada @POTUS dan rakyat Amerika. George sedang dalam perjalanan pulang ke keluarganya.” Khalilzad mengunggah di X, Jumat (21/3). Khaama Press melaporkan.

Baca Juga: Sekjen PBB Suarakan Kemarahan atas Serangan Terbaru Israel di Gaza

Departemen Luar Negeri AS telah mengonfirmasi pembebasan Glezmann dan menyebutkan bahwa masih ada warga negara Amerika masih ditahan di Afghanistan, tetapi tidak mengungkapkan identitasnya.

Selama perjalanan ke Kabul, Zalmay Khalilzad dan Adam Boler, Utusan Khusus AS untuk Sandera, bertemu dengan menteri Luar Negeri Taliban Amir Khan Muttaqi untuk membahas pembebasan tahanan.

Khalilzad menekankan bahwa Presiden AS Donald Trump telah memprioritaskan pembebasan dan pemulangan warga negara Amerika yang ditahan dari luar negeri. Ia menyatakan bangga dapat berperan dalam upaya ini.

Departemen Luar Negeri AS menyebut pembebasan George Glezmann sebagai langkah positif dan konstruktif, dengan mencatat bahwa kebebasannya dijamin melalui mediasi Qatar. []

Baca Juga: Bangladesh Desak Tindakan Konkret untuk Pemulangan Pengungsi Rohingya

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Tausiyah
Kolom
Indonesia
Indonesia
Asia