Al-Quds, MINA – Pengadilan Israel memutuskan untuk mengusir keluarga Palestina yang memiliki sebuah bangunan di lingkungan Silwan, Yerusalem Timur, tapi keluarga Palestina itu naik banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Menurut Pusat Informasi Wadi Hilweh, bangunan tersebut akan diserahkan pendudukan Israel kepada organisasi pemukim Israel, demikian WAFA melaporkan, Senin (27/1).
Pusat Informasi itu mengatakan, makin banyak keluarga Palestina yang diusir oleh pendudukan Israel. Sebanyak 84 keluarga Palestina di Silwan telah menerima pemberitahuan selama beberapa tahun terakhir untuk meninggalkan tanah tempat rumah mereka dan menyerahkannya kepada organisasi pemukim Israel.
Saat ini, warga Palestina tersebut sedang berjuang melawan perintah tersebut di Pengadilan Israel.
Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat
Dalam kasus lain, Pengadilan Israel menyatakan menolak semua gugatan yang disampaikan oleh pemilik bangunan keluarga Dweik, terhadap putusan pengadilan sebelumnya atas permintaan organisasi pemukiman Ateret Cohanim yang memerintahkan keluarga Dweik memindahkan bangunan serta menyerahkan tanahnya.
Mazen Dweik mengatakan, bangunan itu terdiri dari lima apartemen masing-masing lima lantai. Terdapat lima keluarga yang saat ini tinggal di dalamnya.
Menurutnya, kakeknya membeli tanah tempat bangunan itu dan dibangun pada 1963. (T/Mee/R6/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya