Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga Palestina Menangkan Kembali Sebuah Bangunan dari Pemukim Ilegal Yahudi

sri astuti - Rabu, 13 Maret 2019 - 14:58 WIB

Rabu, 13 Maret 2019 - 14:58 WIB

10 Views

Permukiman Israel yang sedang dibangun terlihat di tanah Palestina, Yerusalem, pada 29 Desember 2016. Konstruksi permukiman oleh Israel berlanjut di Ramat Shlomo, sebuah permukiman Yahudi yang terletak di sebelah timur Yerusalem. (Daniel Bar On – Anadolu Agency)

Hebron, MINA – Warga Palestina pada hari Selasa (12/3), memenangkan kembali secara hukum sebuah bangunan dari jarahan para pemukim ilegal Yahudi, setelah pertarungan hukum selama 14 tahun di kota Hebron di Tepi Barat yang diduduki.

“Pengadilan Israel memutuskan bangunan itu akan dikosongkan dari para pemukim ilegal, yang merebut apartemen tiga lantai milik warga Palestina pada 2005, kata Emar Hamdan, Kepala Komite Rekonstruksi Al-Khalil, kepada Anadolu Agency.

Hamdan mengatakan, pengadilan memerintahkan pemukim ilegal untuk meninggalkan gedung dalam waktu 45 hari.

Namun, keputusan itu masih dapat diajukan banding. (T/Ast/B05)

Baca Juga: Israel kembali Serang RS Kamal Adwan, Sejumlah Fasilitas Hancur

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Sosok
Indonesia
MINA Preneur
Kolom