Hebron, MINA – Warga Palestina pada hari Selasa (12/3), memenangkan kembali secara hukum sebuah bangunan dari jarahan para pemukim ilegal Yahudi, setelah pertarungan hukum selama 14 tahun di kota Hebron di Tepi Barat yang diduduki.
“Pengadilan Israel memutuskan bangunan itu akan dikosongkan dari para pemukim ilegal, yang merebut apartemen tiga lantai milik warga Palestina pada 2005, kata Emar Hamdan, Kepala Komite Rekonstruksi Al-Khalil, kepada Anadolu Agency.
Hamdan mengatakan, pengadilan memerintahkan pemukim ilegal untuk meninggalkan gedung dalam waktu 45 hari.
Namun, keputusan itu masih dapat diajukan banding. (T/Ast/B05)
Baca Juga: Israel kembali Serang RS Kamal Adwan, Sejumlah Fasilitas Hancur
Mi’raj News Agency (MINA)