Al-Quds, MINA – Warga Palestina pada Senin (26/3/2018) menolak keras rencana ritual Yahudi di sekitar gerbang Al-Aqsha.
Rencana itu disahkan oleh keputusan pengadilan Israel yang mengizinkan pemukim Yahudi melakukan ritual di gerbang Masjid Al-Aqsha, Quds Press melaporkan.
Ketua Dewan Tinggi Islam di Yerusalem, Syaikh Ekrema Sabri, mengatakan, “Pengadilan Israel tidak memiliki dasar hukum untuk mengambil keputusan seperti itu.”
Syaikh Sabri menegaskan, “Masjid Al-Aqsha hanya untuk umat Islam, dan setiap keputusan yang merongrong posisinya akan menyebabkan ketegangan yang luas di wilayah tersebut.”
Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat
Mufti Al-Quds Syaikh Mohammed Hussein menekankan, “Al-Aqsha hanya untuk Muslim dan tidak ada orang lain selain mereka yang memiliki hak untuk melakukan ibadah atau mempraktikkan ritual keagamaan mereka di dalamnya.”
Mufti juga mengatakan bahwa ini “bukan pertama kalinya pengadilan Israel mengambil keputusan seperti itu.”
Ia mencatat bahwa putusan pengadilan Israel pertama yang memungkinkan para pemukim untuk melakukan ritual mereka di dalam kawasan Masjid Al-Aqsha adalah pada tahun 1975.
Pemerintah Nasional Palestina menggambarkan putusan itu sebagai “preseden berbahaya”, dan memperingatkan bahwa itu dapat menyebabkan “ketegangan tinggi” di antara rakyat Palestina.
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya
Pada hari Ahad (25/3/2018), Pengadilan Magistrasi Israel di Negev memutuskan bahwa siapa pun berhak untuk mengadakan ritual keagamaan di jalan mana pun di wilayah pendudukan Israel asalkan hal itu tidak merugikan hak orang lain.
Hakim justru menuduh jamaah kaum Muslimin melecehkan pemukim Yahudi, dan juga mengatakan bahwa ritual Yahudi di gerbang Masjid Al-Aqsha adalah “bukti terbaik dari kontrol Israel atas daerah tersebut.” (T/RS2/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza