Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga Sheikh Jarrah Ditawari Tinggal sebagai “Penyewa” selama 15 Tahun

sri astuti - Rabu, 6 Oktober 2021 - 07:03 WIB

Rabu, 6 Oktober 2021 - 07:03 WIB

5 Views

Sheikh Jarrah, MINA – Pengadilan Israel pada Senin (4/10) malam menawarkan keluarga Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur yang diduduki untuk tetap di rumah mereka sebagai “penyewa” selama 15 tahun.

Harian Israel Yedioth Ahronoth mengatakan pengadilan menyajikan “solusi kompromi” mengenai evakuasi keluarga Palestina dari lingkungan Sheikh Jarrah, Anadolu melaporkan.

Menurut proposal yang diajukan kepada keluarga Palestina dan asosiasi permukiman, keluarga tersebut akan diakui sebagai “penyewa yang dilindungi” untuk jangka waktu 15 tahun atau sampai kesepakatan lain tercapai.

Selama periode ini, mereka yang tinggal di rumah mereka yang terancam pengusiran akan membayar sewa kepada organisasi pemukim Nahalat Shimon, yang mengklaim kepemilikan tanah tempat rumah dibangun.

Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza

Berdasarkan proposal tersebut, keluarga akan berhak untuk membuktikan klaim kepemilikan properti serta hak untuk merenovasi, memperbaiki, dan mengubah interior rumah mereka kapan pun mereka mau, tanpa persetujuan dari perusahaan pemukim.

“Setiap keluarga akan menyetor sewa tahunan sebesar 2.400 shekel [$750] ke rekening penasihat Nahalat Shimon Co. Pembayaran akan disetorkan setiap tahun di muka mulai 1 Januari 2020 dan setiap 1 Januari setelahnya,” tertulis dalam proposal itu, dikutip oleh surat kabar Haaretz.

Pengadilan memberi kedua belah pihak waktu hingga 2 November untuk mengajukan amandemen mereka sendiri terhadap proposal tersebut, tetapi memperingatkan pengadilan akan mengeluarkan aturan yang mengikat jika proposal tersebut ditolak.

Tidak mungkin segera menghubungi keluarga Palestina di Sheikh Jarrah untuk mengomentari proposal pengadilan.

Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon

Sementara kompromi, jika diterima, dapat menunda penggusuran keluarga Palestina dari rumah mereka di masa mendatang, tapi orang Palestina menolak untuk mengakui Nahalat Shimon sebagai pemilik properti.

Keputusan pengadilan Israel pada bulan Januari untuk mengusir tujuh keluarga Palestina dari rumah mereka di Sheikh Jarrah memicu bentrokan sengit antara warga Palestina dan pasukan Israel di seluruh wilayah Palestina pada bulan Mei.

Perselisihan tersebut bermula dari peristiwa tahun 1948, ketika ratusan ribu warga Palestina diusir secara paksa dari rumah dan tanah mereka, sebuah tragedi yang oleh warga Palestina disebut sebagai “Nakba,” atau “Bencana.

Pada tahun 1956, 28 keluarga menetap di Sheikh Jarrah, berdasarkan perjanjian dengan pemerintah Yordania, yang memerintah Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, sebelum pendudukan pada tahun 1967, dan Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).

Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka

Asosiasi pemukiman Israel mengklaim rumah-rumah itu dibangun di atas tanah yang dimiliki oleh orang-orang Yahudi sebelum tahun 1948, sebuah klaim yang ditolak keras oleh orang-orang Palestina. (T/R7/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Palestina
Palestina
Palestina