Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga Uighur di Turki Ajukan Kasus Pidana Terhadap Pejabat China

Ali Farkhan Tsani - Rabu, 5 Januari 2022 - 10:12 WIB

Rabu, 5 Januari 2022 - 10:12 WIB

13 Views

Istanbul, MINA – Muslim Uighur di Turki mengajukan kasus pidana terhadap pejabat China yang diduga melakukan genosida, penyiksaan, pemerkosaan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pria etnis Uighur mengangkat tanda protes di luar gedung pengadilan di Istanbul, Turki dengan satu tanda bertuliskan “Pejabat China harus diadili”. Al Jazeera melaporkan, Selasa (4/1).

Tercatat 19 orang dari kelompok etnis Muslim Uighur-China yang mengajukan tuntutan pidana kepada jaksa Turki.

Pengacara Gulden Sonmez mengatakan, gugatan diajukan karena badan-badan internasional tidak bertindak melawan otoritas China, yang telah dituduh memfasilitasi kerja paksa dengan menahan sekitar satu juta warga Uighur dan minoritas Muslim lainnya di kamp-kamp sejak 2016.

Baca Juga: ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Yordania: Siap Laksanakan

China awalnya membantah kamp itu ada, tetapi kemudian mengatakan itu adalah pusat kejuruan dan dirancang untuk memerangi ekstremisme.

Sekitar 50.000 orang Uighur diyakini tinggal di Turki, diaspora Uighur terbesar di luar Asia Tengah.

Kedutaan China di Turki dan kantor kejaksaan tidak segera menanggapi permintaan komentar.

“Pengadilan pidana internasional seharusnya sudah memulai persidangan ini, tetapi China adalah anggota Dewan Keamanan PBB dan tampaknya tidak mungkin dalam dinamika ini,” kata Sonmez di luar pengadilan utama kota.

Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok

Di sekeliling pengacara ada lebih dari 50 orang yang memegang foto anggota keluarga yang hilang dan tanda-tanda yang menyerukan penuntutan pejabat China. Pengaduan terkait dengan 116 orang yang menurut para pengadu masih ditahan di Tiongkok. Pengaduan diajukan kepada 112 orang, termasuk anggota Partai Komunis Tiongkok, direktur dan petugas di kamp kerja paksa.

“Undang-undang Turki mengakui yurisdiksi universal. Penyiksaan, genosida, pemerkosaan dan kejahatan terhadap kemanusiaan dapat dituntut di pengadilan Turki dan penjahat dapat diadili,” kata Sonmez. (T/RS2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kemlu Yordania: Pengeboman Sekolah UNRWA Pelanggaran terhadap Hukum Internasional

Rekomendasi untuk Anda

Asia
Dunia Islam
Asia
Internasional
Internasional
Internasional