WARTAWAN AL JAZEERA PARIS DITANGKAP KARENA TERBANGKAN DRONE

Polisi Perancis di Paris. (Foto: AA)
Polisi Perancis di . (Foto: AA)

Paris, 7 Jumadil Awwal 1436/26 Februari 2015 (MINA) – Tiga Al Jazeera ditangkap Rabu (25/2) karena diduga menerbangkan pesawat tanpa awak () di atas lahan utama di Paris, kata sumber-sumber hukum.

Kantor Kejaksaan Paris mengatakan, tiga warga negara asing yang masing-masing berusia 34, 52, 68 tahun itu ditahan Rabu sore setelah didapati oleh polisi sedang menerbangkan drone di hutan Bois de Boulogne, barat Paris.

Tapi insiden ini diduga tidak berhubungan dengan penampakan drone di ibukota pada Senin dan Selasa.

Seorang anggota staf di kantor Al Jazeera Paris mengatakan kepada Anadolu Agency, sebagaimana yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), mereka belajar dari TV dan belum menghubungi rekan kerjanya yang lain.

Penyelidikan telah dilakukan setelah beberapa benda terbang tak berawak terlihat di kawasan lahan utama pada Senin dan Selasa malam, termasuk di Menara Eiffel dan Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Menurut hukum Perancis, adalah ilegal menerbangkan drone tanpa lisensi, dan pelanggar bisa dihukum penjara hingga satu tahun, dan denda hingga EUR 75.000 (sekitar 1,8 miliar rupiah). (T/P001/R11)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor:

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0