Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wartawan Rappler Jadi Dua Jurnalis Pertama Filipina Terjerat UU Kejahatan Siber

Rudi Hendrik - Senin, 15 Juni 2020 - 21:23 WIB

Senin, 15 Juni 2020 - 21:23 WIB

12 Views

Manila, MINA – Hakim pengadilan di Filipina menyatakan dua jurnalis  bersalah atas tuduhan kontroversial kejahatan siber, dalam kasus yang dianggap sebagai ujian utama kebebasan pers di bawah pemerintahan Presiden Rodrigo Duterte.

Dalam keputusan yang dikeluarkan pada hari Senin (15/6), pengadilan menghukum Ressa, editor eksekutif situs berita Rappler, dan Reynaldo Santos Jr mantan reporter Rapper.

Namun, itu memungkinkan keduanya membayar jaminan, sambil menunggu banding, demikian dikutip dari Al Jazeera.

Mereka adalah dua jurnalis pertama di Filipina yang dihukum karena kejahatan siber.

Baca Juga: Kota New Delhi Diselimuti Asap Beracun, Sekolah Diliburkan

Hakim Rainelda Estacio-Montesa juga memerintahkan pembayaran denda yang setara dengan US$ 8.000 untuk kerusakan moral dan kerusakan teladan bagi pengadu.

Dalam konferensi pers setelah putusan, Ressa bersumpah untuk melawan kasus itu. Ia mengatakan kasus Rappler adalah “kisah peringatan” untuk media Filipina.

“Ini merupakan pukulan bagi kita. Tapi itu juga tidak terduga,” kata Ressa. “Saya mengimbau Anda para jurnalis di ruangan ini, orang-orang Filipina yang mendengarkan, untuk melindungi hak-hak Anda. Kami dimaksudkan untuk menjadi kisah peringatan. Kami dimaksudkan untuk membuat Anda takut. Tapi jangan takut. Karena jika Anda tidak dapat menggunakan hak Anda, Anda akan kehilangannya.”

“Kebebasan pers adalah dasar dari setiap hak yang Anda miliki sebagai warga negara Filipina. Jika kami tidak dapat meminta pertanggungjawaban, kami tidak dapat melakukan apa pun,” tambahnya, sambil menahan air mata.

Baca Juga: Ratusan Ribu Orang Mengungsi saat Topan Super Man-yi Menuju Filipina

Santos mengatakan bahwa ia “kecewa” dengan putusan itu dan merasa “sangat sedih”.

Kasus ini adalah yang pertama dari setidaknya delapan kasus aktif yang diajukan terhadap dirinya dan organisasi medianya sejak Duterte mulai menjabat pada tahun 2016.

Dalam sebuah pernyataan, Persatuan Wartawan Nasional Filipina (NUJP) menyebut keputusan itu sebagai “hari yang gelap tidak hanya bagi media independen Filipina tetapi juga bagi semua orang Filipina.”

“Putusan itu pada dasarnya membunuh kebebasan berbicara dan pers. Tetapi ka tidak akan takut. Kita akan terus mempertahankan tanah kita melawan semua upaya untuk menekan kebebasan kita,” kata NUJP. (T/RI-1/P1)

Baca Juga: Filipina Kembali Dihantam Badai

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Asia
Internasional
Asia