Manila, MINA – Pravit Rojanaphruk, seorang wartawan terkemuka di Thailand, didakwa dengan delik hasutan dan pelanggaran undang-undang kejahatan komputer pada Selasa (8/8) karena mengunggah komentar daring terkait situasi politik di negara itu.
Pengacara Pravit mengatakan kliennya mengakui tuduhan tersebut kemarin di Divisi Penindakan Kejahatan Teknologi Kepolisian Thailand, Bangkok Post melaporkan yang dikutip MINA.
Pravit sangat aktif di media sosial dan blak-blakan dalam kritiknya terhadap penguasa militer Thailand, yang mengambil alih kekuasaan setelah kudeta pada tahun 2014 yang menggulingkan pemerintah sipil terpilih. Ia adalah staf penulis senior di Khaosod English, sebuah situs koran Thailand.
Polisi mengumumkan pekan lalu bahwa mereka akan mengajukan tuntutan terhadap Pravit dan dua politikus, salah satunya mantan menteri energi. Delik hasutan bisa dihukum sampai tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Hongaria Cemooh Putusan ICC, Undang Netanyahu Berkunjung
Pemerintah junta yang berkuasa di Thailand telah meredam dan mengawasi dengan keras perbedaan pendapat, dengan sasaran terutama media sosial.
Pravit berkomentar di laman Facebook-nya yang membuatnya menghadapi dua tuduhan. Satu komentar pada Februari 2016, saat dia mengkritik konstitusi rancangan junta.
Kasus kedua terkait unggahan Facebook bulan lalu yang mengkritik Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha dalam menangani banjir dan persidangan mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra yang digulingkan militer pimpinan Prayut.
“Saya telah melihat isinya dan saya menyatakan itu sebagai tindakan menyalahgunakan hukum hasutan,” kata Pravit kepada wartawan.
Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki
“Undang-undang itu digunakan untuk membungkam kritik di media social,” ujarnya. (T/R11/RS2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina