Jakarta, MINA – Demi menjaga independensi pemberitaan wartawan. Dewan Pres menegaskan wartawan yang terlibat dalam dalam kontestasi politik atau calek dalam pemilu 2024 diminta untuk mengundurkan diri atau nonaktif.
“Jika seorang wartawan menjadi sebagai caleg, calon kepala daerah atau tim sukses, maka karyanya dipastikan tidak adil dan tidak akan menjadi karya yang betul-betul independen,” ucap Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana, demikian keterangan yang diterima MINA.
Ia mengatakan, pengaduan terhadap pers pada Pemilu 2024 bakal terjadi, karena saat ini saja sudah banyak aduan kepada Dewan Pers.
“Sepanjang bulan Januari hingga 4 Juli 2023, tercatat ada 434 kasus yang masuk sengketa pers. Sedangkan 322 kasus atau 74,19 persen di antaranya berhasil diselesaikan, sedangkan 112 kasus masih dalam proses,” ucapnya.
Baca Juga: Kota Semarang Raih Juara I Anugerah Bangga Berwisata Tingkat Nasional
Terkait peliputan pemilu, kata dia, Dewan Pers juga sudah membuat surat edaran Dewan Pers nomor 1/2022, menguatkan surat edaran di pemilu sebelumnya.
Menurut Yadi, dalam Pemilu 2024, pers memiliki kewajiban untuk menjaga iklim demokrasi dan mendukung terselenggaranya pemilu yang sehat dan berlangsung secara “fair” serta terjadwal dengan tepat.
Selain itu, kata dia, pers juga memiliki peran penting dalam mewujudkan pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil. Peran pers menjadi relevan dengan berbagai penyebaran hoaks di lini masa dan berkembangnya “buzzer”.
“Pers juga punya kewajiban menjaga ‘kewarasan’ publik dalam memilih calon-calon pemimpinnya. Sehingga pers harus bisa menjadi wasit yang profesional dan adil, nilai-nilai moral, integritas dan tanggungjawab sesuai dengan kode etik harus menjadi guidance utama,” ujarnya. (R/R8/P2)
Baca Juga: Banjir Rob Jakarta Utara Sebabkan 19 Perjalanan KRL Jakarta Kota-Priok Dibatalkan
Mi’raj News Agency (MINA)