Wasekjen MUI: Fatwa Haram Main PUBG Masih Perlu Dikaji

Permainan PUBG (ilustrasi)

Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia () Pusat akan masih mengkaji untuk menentukan haram atau tidaknya memainkan game online, PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG), yang diduga menginpirasi pelaku penembakan dua masjid di Christchurch, Selandia Baru pada Jumat (15/3).

Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) MUI Zaitun Rasmin mengatakan, MUI mempunyai komisi pengkajian. Wacana tersebut akan dikaji dan mencari masukan terlebih dulu dari masyarakat untuk dibawa ke komisi fatwa.

“Kami tidak akan mengatakan terlalu cepat tentang hal itu, karena kami akan kaji dulu,” jelas Zaitun dikantornya, MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/3).

Dalam Islam, suatu hal bisa menjadi haram karena zatnya atau karena sebab yang bisa diakibatkannya. MUI akan mengkaji apakah hal tersebut menjadi faktor yang sangat dominan. “Kalau dia dominan mempengaruhi maka dia akan dilarang,” kata Zaitun.

PUBG memang sedang digandrungi masyarakat dunia termasuk Indonesia. Dalam permainan tersebut mengharuskan seseorang bertahan hidup dengan berperang melawan orang lain menggunakan senjata.

“Kalau itu jelas-jelas mempunyai efek yang besar terhadap perilaku teroris itu pasti akan dikeluarkan fatwa yang melarang. Tentu akan melarang kaum muslimin menggunakan game itu,” tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengatakan, permintaan pemblokiran harus dikaji terlebih dahulu oleh MUI. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan pemblokiran permainan PUBG yang awalnya diwacanakan oleh MUI Jawa Barat. (L/Sj/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sajadi

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.