Washington, 11 Jumadil Akhir 1438/10 Maret 2017 (MINA) – Jaksa Agung Negara Bagian Washington pada hari Kamis (9/3) mengatakan bahwa kantornya telah mengajukan mosi untuk memblokir revisi larangan perjalanan Presiden Donald Trump yang menargetkan warga dari enam negara mayoritas Muslim.
Jaksa Agung Washington Bob Ferguson mengatakan, sedikitnya tiga negara bagian lainnya akan bergabung dengannya dalam pertempuran hukum yang baru melawan Gedung Putih, demikian Nahar Net memberitakan yang dikutip MINA.
“Kami menegaskan bahwa Presiden tidak bisa secara sepihak mendeklarasikan dirinya bebas dari perintah penahanan dan keputusan pengadilan,” kata Ferguson kepada wartawan.
Baca Juga: Hongaria Cemooh Putusan ICC, Undang Netanyahu Berkunjung
Menurutnya, perintah pemblokiran sementara terhadap inpres tentang imigrasi tetap berlaku.
Fergusen mengatakan, meskipun perintah itu direvisi dan diterbitkan pada hari Senin, tapi masih bisa ditentang dengan alasan konstitusional.
Negara Bagian Hawaii pada hari Selasa mengajukan tantangan hukum pertama terhadap perintah eksekutif baru Presiden Trump. (T/RI-1/R01)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki