Washington, MINA – Washington sedang mempertimbangkan untuk mencabut visa dan izin tinggal berdasarkan evaluasi konten media sosial, menurut otoritas imigrasi AS yang mengumumkan langkah-langkah baru untuk meneliti unggahan yang dianggap pemerintahan Trump sebagai anti-Semit.
Kebijakan tersebut akan menargetkan aktivitas daring yang menyatakan dukungan bagi kelompok bersenjata yang diklasifikasikan sebagai organisasi teroris oleh Amerika Serikat, termasuk kelompok Palestina Hamas, kelompok Lebanon Hezbollah, dan Houthi di Yaman. Middle East Monitor melaporkan.
Konten media sosial tersebut dapat digunakan sebagai alasan untuk mencabut visa pelajar atau menolak permohonan izin tinggal permanen.
Langkah tersebut mengikuti keputusan kontroversial oleh pemerintahan Trump untuk membatalkan visa pelajar, yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan pendukung kebebasan sipil, karena Amandemen Pertama Konstitusi AS menjamin kebebasan berekspresi.
Baca Juga: Respons Kenaikan Tarif AS, Negara ASEAN Pilih Jalur Dialog
Tricia McLaughlin, Juru Bicara Departemen Keamanan Dalam Negeri, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa “Menteri [Kristi] Noem telah menegaskan bahwa siapa pun yang mengira mereka dapat datang ke Amerika dan bersembunyi di balik Amandemen Pertama untuk mengadvokasi kekerasan dan terorisme anti-Semit, pikir lagi. Anda tidak diterima di sini.”
Menurut pernyataan tersebut, Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi Amerika Serikat (USCIS) sekarang akan memperlakukan konten media sosial yang menandakan segala bentuk dukungan asing, pengesahan, promosi, atau pembelaan terhadap terorisme anti-Semit atau organisasi teroris, atau aktivitas anti-Semit apa pun, sebagai “faktor negatif” dalam penilaian visa dan imigrasi.
Aturan baru tersebut berlaku segera dan berlaku untuk visa pelajar serta aplikasi tempat tinggal tetap bagi pemegang Kartu Hijau. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Ilmuwan Hidupkan Kembali Spesies Dire Wolf yang Telah Punah Ribuan Tahun Lalu