Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

WASHINGTON TEGUR ISRAEL ATAS PEMBANGUNAN PEMUKIMAN

Admin - Sabtu, 16 November 2013 - 03:44 WIB

Sabtu, 16 November 2013 - 03:44 WIB

444 Views ㅤ

New York, 12 Muharram 1435/16 November 2013 (MINA) – Penasehat Keamanan Nasional AS Susan Rice mengatakan bahwa perluasan permukiman Israel menciptakan beberapa ketegangan baru antara Isral dan Palestina.

Rice mengungkapkan bahwa permukiman akan mengulur perundingan damai yang di mediasi oleh AS.  Menurut laporan Middle East Monitor (MEMO) seperti dikutip Mi’raj News Agency (MINA).

Dia menegaskan bahwa AS akan tetap berkomitmen untuk perannya menengahi kesepakatan damai di Timur Tengah, ia juga menekankan bahwa pembangunan permukiman Yahudi akan menghambat upaya tersebut.

Sementara itu ketegangan meningkat sejak pengumuman pemukiman baru.

Baca Juga: Israel kembali Serang RS Kamal Adwan, Sejumlah Fasilitas Hancur

Dalam laporan terpisah, Menteri Luar Negeri Indonesia, Marty Natalegawa menyatakan, Indonesia mengecam tindakan dan kebijakan penjajah Israel yang tidak menghentikan aktivitas pembangunan pemukiman illegal Yahudi di Tepi Barat dan Al-Quds.

“Tindakan Israel tersebut jelas melanggar hukum internasional dan sangat bertolak belakang dengan upaya menghidupkan kembali perundingan damai Palestina-Israel yang sedang diupayakan AS dan negara-negara Kuartet,” kata Marty pada konferensi pers setelah pertemuan dengan Perwakilan Tinggi Uni Eropa (UE) untuk Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan, Catherine Ashton di Jakarta, Senin (4/11).

Uni Eropa (UE) mendesak penjajah Israel menghentikan pembangunan permukiman baru karena dapat menghambat atau merusak perundingan damai Israel-Palestina. UE juga menyesalkan pengumuman terbaru oleh Kementerian Dalam Negeri Israel tentang rencana baru pembangunan permukiman ilegal.

Pembangunan permukiman ilegal Yahudi di wilayah yang dijajah Israel selama Perang Enam Hari pada 1967 dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional, dan masalah itu tetap menjadi salah satu yang paling penting dalam konflik Israel – Palestina (T/P013/R2)

Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024  

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda