Cileungsi, Kabupaten Bogor, MINA – Pengamat Intelijen, Pertahanan dan Keamanan, Suripto mengatakan, untuk mewaspadai bahaya paham komunis di Indonesia, ummat Islam perlu hati-hati dalam bersikap. Jangan sampai justru terjebak dalam tindakan anarkis, kerusuhan dan pertikaian antara sesama anak bangsa.
“Kita harus melakukan langkah-langkah kongkrit struktur dan teratur. Komunis melakukan sistem propaganda dan agitasi, berupaya ‘mendorong’ suatu tindakan anarkis terhadap isu tersebut,” kata Suripto dalam persentasi acara diskusi panel bertema ‘Mewaspadai Bahaya Komunisme’ di Gedung Muhyddin Hamidy di Cileungsi, Bogor, Ahad (26/7).
Suripto mengatakan, faham komunis bisa bangkit dengan memutar-balikan fakta. Kondisi seperti ini digunakan komunis untuk memperdaya korban dan untuk membuat situasi rusuh.
“Maka sangat mudah sekali bagi orang yang sudah dirasuki faham komunisme dengan modal propaganda dan agitasi untuk melakukan pemberontakan, menghasut orang-orang yang sedang putus asa,” jelas Suripto.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Hujan Ringan hingga Sedang
Bahkan katanya, Partai Komunis Indonesia menghasut orang-orang kecil, yang tidak memiliki tanah untuk merampas lahan milik orang-orang kaya dan menguasai tanah mereka.
Menurutnya, hingga komunis mencari memontum untuk melakukan pemberontakan, tetapi aksi pemberontakan tersebut diendus oleh aparat militer Indonesia.
Pengikut komunis di Indonesia angka kasarnya sekitar 700 ribu orang, ternyata mereka diasuh oleh lembaga-lembaga berbasis agama.
“Ajaran komunis ini seperti Narkoba yang memiliki sifat candu. Sebagian mereka dibesarkan dengan rasa kebencian dan ingin mencurahkan rasa dendam kepada pemerintahan orde baru,” jelas Suripto.
Baca Juga: Sheikh Mahmoud Anbar: Empat Alasan Operasi Badai Al-Aqsa oleh Pejuang Palestina
Diskusi Penal dengan judul ‘Waspadai Bahaya Komunisme’ tersebut diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI Al-Fatah) dan dihadir Pengamat Intelijen Suripto. (L/R4/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Paripurna DPR Sahkan RUU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ