Bogor, 15 Muharram 1437/28 Oktober 2015 ((MINA) – Kepala Bidang Pelatihan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI), Ir Nur Wahid menngatakan, banyak orang suka menikmati roti dengan tekstur yang lembut dan rasanya enak sesuai selera.
“Nah, agar dapat dihasilkan roti dengan rasa lezat yang diinginkan itu, maka dalam proses pembuatannya, digunakan bahan antara lain shortening. Shortening itu sendiri merupakan bahan dari lemak yang digunakan dan dicampur dengan adonan roti agar roti yang dihasilkan menjadi lembut, berasa enak, gurih dan pulen,” kata Wahid.
Adonan untuk roti jika hanya dari tepung gandum, hasilnya akan keras, kurang atau bahkan tidak enak untuk dikonsumsi. Dalam kajian yang dilakukan oleh LPPOM MUI, lemak untuk shortening itu bisa berasal dari bahan nabati, dan bisa juga dari lemak hewan. Demikian keterangan Perss release LPPOM MUI.
“Nah, kalau dari lemak hewan, maka harus dikaji dan diteliti lebih lanjut, apakah hewannya halal, seperti lemak dari ayam, kambing, atau sapi, atau justru dari babi,” tegas Wahid.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Karena dari pengalaman di lapangan, ada temuan bahwa shortening itu ada yang dibuat dengan bahan berasal dari lemak atau lard babi.
Penelusuran Secara Komprehensif
Dalam pengantarnya pada pembukaan Pelatihan Sistim Jaminan Halal (SJH), Selasa (27/10), di Kantor LPPOM MUI, Global Halal Centre (GHC) Bogor, Wahid menyatakan, dengan audit yang dilakukan dalam proses sertifikasi halal oleh LPPOM MUI, kesemua bahan dari lemak itu diteliti secara mendalam, dan ditelusuri dengan beberapa tahapan yang sangat hati-hati. Sebab, bahan tersebut merupakan titik-titik kritis keharaman produk yang dihasilkan.
Penelusuran dilakukan secara komprehensif dengan menelaah dokumen-dokumen terkait produksi bahan yang dihasilkan. Seperti dokumen pemesanan dan pembelian bahan baku juga dokumen penerimaan bahan dan penggunaan bahan tersebut di pabrik.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Kemudian dicocokkan dengan temuan di lapangan. Sehingga dengan temuan yang diperoleh, pihak perusahaan niscaya tidak dapat berkelit, kalau ada hal-hal yang dianggap diragukan.
Kalau bahan dari lemak maka. harus diketahui dengan pasti apakah itu merupakan lemak nabati dari tumbuhan, ataukah lemak hewani, yakni berasal dari lemak hewan.
Kalau dari lemak hewan, harus ditelaah lagi, apakah hewannya itu babi yang diharamkan dalam Islam, ataukah dari sapi atau hewan lain yang halal dikonsumsi bagi umat Muslim.
Lebih lanjut lagi, kalaupun lemak itu berasal dari hewan sapi yang halal, tetap mengemuka pertanyaan yang krusial dan sangat menentukan; apakah sapi itu disembelih sesuai dengan kaidah syariah, atau tidak. Menurut ketentuan MUI, penyembelihan sesuai dengan kaidah syariah harus memenuhi syarat yang ketat.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
“Dari sini dapat dipahami, menikmati roti dengan selera yang diinginkan, walaupun secara sekilas tampak sederhana, namun harus diwaspadai, agar dapat terhindar dari konsumsi produk yang haram,” ujar Nur Wahid lagi menandaskan kepada para peserta pelatihan.
Pelatihan SJH telah menjadi agenda rutin LPPOM MUI, diselenggarakan bagi para auditor halal internal perusahaan yang telah mendapat Sertifikat Halal MUI, maupun yang baru mengajukan proses sertifikasi halal. Sekaligus juga sebagai persyaratan bagi pihak perusahaan dalam proses sertifikasi halal. (T/P002/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal