Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wibisono Nilai Langkah Presiden Prabowo Terkait Sengketa Empat Pulau Aceh Sudah Tepat

Rana Setiawan Editor : Widi Kusnadi - 43 detik yang lalu

43 detik yang lalu

0 Views

Pengamat militer Wibidono (foto: IG)

Jakarta, MINA – Pengamat militer Wibisono menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengambil alih langsung penyelesaian sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sebagai langkah cepat dan tepat.

Menurutnya, keterlibatan langsung Kepala Negara menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional dan menjawab kegelisahan masyarakat Aceh.

“Langkah Presiden Prabowo sangat strategis dan menenangkan. Ini akan mencegah potensi disintegrasi bangsa serta menguatkan kehadiran negara di tengah masyarakat Aceh,” ujar Wibisono di Jakarta sebagaimana keterangan tertulisnya diterima MINA, Ahad (15/6).

Isu status administratif empat pulau di perairan Aceh Singkil menjadi sorotan publik setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara.

Baca Juga: Kepulangan Haji, Jamaah Dilarang Bawa Zamzam ke Kabin

Namun, berdasarkan kesepakatan damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah RI yang ditandatangani di Helsinki pada 2005, batas wilayah Aceh seharusnya merujuk pada peta perbatasan per 1 Juli 1956. Dalam peta tersebut, keempat pulau tersebut tercatat berada dalam wilayah administrasi Aceh.

Wibisono menyarankan agar keputusan Kemendagri ditinjau kembali secara objektif dan transparan, dengan mengedepankan pendekatan historis, budaya, dan prinsip-prinsip hukum internasional.

“Penetapan batas wilayah tidak bisa hanya dilihat dari aspek administratif. Harus mengacu juga pada metode penetapan batas wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang ratifikasi UNCLOS 1982,” jelas Wibisono.

Ia menambahkan bahwa faktor kultural seperti bahasa, etnis, dan kebiasaan masyarakat lokal di wilayah sengketa juga perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari identitas Aceh yang tidak bisa diabaikan.

Baca Juga: Erupsi Gunung Dukono Maluku Utara, Warga Diminta Waspada

Wibisono menyebut, potensi sumber daya alam (SDA) yang terdapat di kawasan perairan sekitar keempat pulau tersebut menjadi salah satu faktor yang memperumit sengketa. Oleh karena itu, penyelesaian yang arif dan menyeluruh dibutuhkan agar tidak memicu ketegangan antardaerah.

“Kita harus mencegah agar persoalan ini tidak meruncing ke arah konflik horizontal maupun politik. Keputusan Presiden untuk turun tangan langsung menunjukkan sensitivitas pemerintah terhadap dampak sosial dan politik yang lebih luas,” katanya.

Diketahui, empat pulau yang menjadi objek sengketa tersebut selama ini menjadi wilayah tangkapan ikan nelayan Aceh, dan dalam praktik sosialnya lebih dekat dengan komunitas adat dan laut Aceh. Langkah cepat pemerintah pusat diharapkan dapat menghadirkan solusi permanen yang adil serta menjaga harmoni antarwilayah di Indonesia.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BMKG Deteksi 67 Hotspot Karhutla di Sumatera

Rekomendasi untuk Anda