Al-Khalil, MINA – Setelah dua dekade manuver hukum yang tidak meyakinkan, Mahkamah Agung Israel mengeluarkan keputusannya sepekan yang lalu, membuka jalan bagi pembongkaran di Masafer Yatta, daerah berbatu dan gersang di dekat Al-Khalil.
Dalam putusannya, pengadilan menemukan penduduk Palestina, yang telah mempertahankan gaya hidup nomaden selama beberapa generasi, mencari nafkah dari bertani dan menggembala, belum menjadi penduduk tetap di daerah itu ketika militer Israel pertama kali mendeklarasikannya sebagai zona tembak pada 1980-an, demikian dikuti dari Palestinian Information Center (PIC), Jumat (13/5).
Penggusuran penduduk Masafer Yatta merupakan pelanggaran hukum internasional dan Konvensi Jenewa.
Berbicara kepada reporter PIC, Nidal Abu Younis, walikota Masafer Yatta, mengatakan perintah pengadilan membuka jalan bagi penghancuran 12 desa kecil di Masafer Yatta,
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal
“Ini membuktikan bahwa pengadilan ini adalah bagian dari pendudukan. Kami tidak akan meninggalkan rumah kami. Kami akan tinggal di sini,” katanya.
“Keputusan ini akan menghancurkan rumah dan sumber mata pencaharian masyarakat. Orang-orang bisa kehilangan tempat tinggal dalam semalam tanpa tempat tujuan.”
Peneliti Palestina Sari Orabi menganggap, perintah pengadilan sebagai perampokan bersenjata yang jelas terhadap tanah Palestina.
“Perintah pengadilan membuktikan Nakba (Bencana) Palestina masih berlangsung,” lanjutnya dalam sebuah pernyataan kepada PIC.
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri
Dia mengatakan, Mahkamah Agung Israel tidak lain adalah alat entitas kolonial.
Penduduk Masafer Yatta mengatakan, banyak keluarga Palestina telah menetap secara permanen di area seluas 3.000 hektar ini sejak sebelum Israel menduduki Tepi Barat dalam Perang Timur Tengah 1967.
Penghancuran rumah, penyitaan infrastruktur paling dasar dan latihan militer sudah menjadi bagian dari kenyataan sehari-hari di daerah itu, memaksa banyak orang untuk tinggal di gua-gua alam.
Pihak berwenang Israel telah menghancurkan atau menyita 217 bangunan Palestina di “Zona Penembakan 918” sejak 2011, menggusur 608 warga Palestina, menurut Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA).
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian
Israel menetapkan hampir 30 persen Area C yang dikelola Israel, yang terdiri dari 60 persen Tepi Barat yang diduduki, sebagai “zona tembak”, menurut PBB. (T/R7/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025