Jakarta, MINA – Pemerintah menambah ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional baik WNA maupun WNI yang masuk ke wilayah Indonesia untuk memproteksi warganya dari kasus impor covid-19, diantaranya adalah wajib karantina selama 8 hari, tes ulang PCR saat kedatangan dan menunjukkan kartu vaksinasi.
Sebelumnya ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri saat tiba di Indonesia itu adalah 5 hari.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan pada Ahad (4/8), maksud diterbitkannya peraturan tersebut adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19, termasuk varian barunya yang bermutasi menjadi varian Alpha, Beta, Delta, dan varian Gamma, serta potensi perkembangan Virus SARS-CoV-2 varian baru lainnya.
Ganip menjelaskan, peraturan tersebut akan berlaku efektif mulai Selasa 6 Juli 2021.
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
Ia menerangkan, berdasarkan ketentuan karantina tersebut yakni bagi WNI seperti pekerja migran atau TKI, pelajar, mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya tempat karantina dan kewajiban RT-PCR, ditanggung pemerintah.
Sementara itu bagi WNI di luar kriteria tersebut dan WNA, termasuk diplomat yang bukan kepala diplomat asing dan keluarganya, menjalani karantina di tempat yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kemenkes dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Bagi kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, mereka dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8×24 jam.
Selanjutnya, bagi seluruh pelaku perjalanan internasional tersebut dilakukan tes RT-PCR pada hari ketujuh karantina. Jika hasilnya negatif setelah 8×24 jam selesai dilakukan karantina, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan
“Tapi kami imbau tetap lakukan karantina mandiri 14 hari,” ucap Ganip.
Sementara itu, jika hasil tes RT-PCR positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah RI, sedangkan WNA seluruh biaya ditanggung sendiri. (R/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia