Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

WNI DI ARAB SAUDI TERBEBAS DARI HUKUMAN MATI

Rudi Hendrik - Selasa, 26 Mei 2015 - 13:25 WIB

Selasa, 26 Mei 2015 - 13:25 WIB

640 Views

KEMLUJeddah, 8 Sya’ban 1436/26 Mei 2015 (MINA) –  Lilik Mas’ud, Buruh Migran Indonesia yang ditahan di penjara Kota Jeddah, Arab Saudi sejak 2008 akhirnya dibebaskan dari ancaman hukuman mati rajam.

Lilik ditahan atas tuduhan pembunuhan WNI a.n. Aisyah pada 21 April 2008 yang dilakukan bekerja sama dengan warga negara Bangladesh berinisial ML yang statusnya sebagai suami Lilik (nikah siri). Namun kemudian, Penuntut Umum mengubah tuduhan tersebut menjadi zina mushon karena pernikahan dengan suaminya dilakukan secara illegal.

Untuk mengawal kasus ini, Pemerintah RI menunjuk pengacara Khudrpn Al Zahrani, kata Kemenlu dalam sebuah pernyataan yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Pada sidang terakhir 27 Oktober 2014, Lilik mendapat vonis 3 tahun penjara dan 500 cambukan serta terlepas dari ancaman hukuman mati rajam. Setelah vonis tersebut, hakim masih menunggu banding dari pihak penuntut yang tetap menghendaki hukuman rajam.

Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza  

Setelah tidak adanya banding dari Penuntut Umum di Mahkamah, maka kasus Lilik dinyatakan selesai dan yang bersangkutan dapat dipulangkan ke Indonesia.

Menindaklanjuti berita bebasnya Lilik, KJRI Jeddah secara aktif memantau pemulangan Lilik melalui kantor penjara guna menghindari dipulangkannya Lilik tanpa notifikasi ke Perwakilan RI.

Pihak KJRI yang dihubungi pihak penjara selanjutnya mengirimkan perwakilannya untuk berkoordinasi dengan pihak penjara sehingga proses pemulangan dapat difasilitasi dengan penyediaan tikat pesawat oleh Pemerintah RI.

Setibanya di Jakarta, Lilik rencananya akan melanjutkan perjalanan ke daerah asalnya di Banyuwangi, Jawa Timur dengan difasilitasi oleh Kementerian Luar Negeri.

Baca Juga: Netanyahu Akan Tetap Serang Lebanon Meski Ada Gencatan Senjata

Pembebasan serta pemulangan Lilik merupakan salah satu bukti upaya Pemerintah RI dalam melindungi dan memperjuangkan hak-hak WNI yang terlibat kasus-kasus hukum di luar negeri, kata Kemenlu. (L/R04/P4)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Agresi Israel Hantam Pusat Ibu Kota Lebanon

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
MINA Health
Sebanyak 40 warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (pasangan WNI) kembali berhasil dievakuasi dengan selamat dari Lebanon dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada Senin (7/10/2024) (Foto: Infomed Kemlu RI)
Indonesia
Internasional