kemlu-5/" rel="attachment wp-att-71072">KEMLU.png" alt="KEMLU" width="228" height="221" />Riyadh, 19 Syawwal 1436/3 Agustus 2015 (MINA) – Pemerintah Indonesia kembali membebaskan seorang WNI di Arab Saudi dari ancaman hukuman mati, lapor Kemenlu dalam sebuah pernyataan yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
WNI atas nama Rika Mustikawati asal Sukaresmi, Tanah Sareal, Bogor divonis hukuman mati pada tanggal 15 Mei 2012 oleh Pengadilan Umum di kota Bisha, Ashir Arab Saudi, dengan dakwaan melakukan sihir terhadap istri majikannya a.n. Salma. Sejak jatuhnya vonis, Kemlu langsung memberikan informasi kepada keluarga dan menyampaikan pemberitahuan resmi.
Namun demikian, dengan upaya pembelaan dari KJRI Jeddah bersama pengacara tetap KJRI Jeddah, pada tanggal 14 November 2012 Mahkamah Banding menganulir keputusanPengadilan Umum dan meminta Pengadilan Umum untuk menyidangkan kembali kasus tersebut dengan susunan anggota majelis hakim baru.
Setelah beberapa kali proses persidangan, Pengadilan Umum kota Bisha akhirnya membebaskan Rika Mustikawati dari hukuman mati dan hanya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara. Pada bulan September 2014, keputusan Pengadilan Umum tersebut ditetapkan oleh Pengadilan Banding, sehingga KJRI dan Pengacara Tetap KJRI mulai melakukan pengurusan berkas hukum pembebasan dan proses pemulangan.
Baca Juga: Israel Perintahkan Warga di Pinggiran Selatan Beirut Segera Mengungsi
“Sedianya tanggal 28 Juli 2015, Rika Mustikawati akan dipulangkan, namun masih terkendala oleh administrasi keimigrasian di Arab Saudi. KJRI akan terus mengupayakan dan diharapkan dalam waktu dekat pemulangan tersebut dapat dilakukan,” ungkap Dicky Yunus, Koordinator Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Jeddah yang bersama Tim Konsulernya terus mengawal kasus ini.
Berbagai upaya telah dilakukan Perwakilan RI di Arab Saudi dalam rangka membela dan membebaskan Rika Mustikawati. Selain dengan menunjuk pengacara setempat, Dubes RI Riyadh juga telah menyampaikan surat kepada Raja Arab Saudi untuk memintakan pengampunan.
“Momentum baik yang telah diciptakan Menlu melalui pertemuannya dengan Raja dan Menlu Arab Saudi beberapa waktu lalu akan terus kita manfaatkan untuk mendorong percepatan penyelesaian kasus-kasus WNI kita di Arab Saudi. Semua pihak sudah memberikan kontribusi dalam setiap capaian seperti ini, baik Perwakilan RI, teman-teman aktivis advokasi BMI dan bahkan otoritas di Arab Saudi,” tambah Dicky Yunus.
Dengan demikian selama 2015 sudah 12 WNI yang berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi, sehingga total yang sudah dibebaskan di Arab Saudi sejak 2011 sebanyak 68 WNI. Sementara itu, masih ada 24 WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi yg masih dalam proses hukum (12 pembunuhan, 9 perzinahan, dan 3 sihir). (L/R04/R02)
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza