Jakarta, 12 Sya’ban 1434/21 Juni 2013 (MINA) – Kemlu berhasil membebaskan WNI asal Bangkalan, Jawa Timur, atas nama Ahmad Fauzi bin Abu Hassan yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Umum Jeddah pada 27 Oktober 2008 lalu.
Ahmad yang didakwa membunuh WNI bernama Tarino bin Rakisan Robayi, akhirnya dapat bebas dan kembali ke Indonesia pada Selasa (18/06, kata Direktur Informasi dan Media Kemlu, Priatna dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Islam MINA (Mi’raj News Agency) Kamis malam (20/06).
Pemerintah RI sejak 2011 berhasil membebaskan 41 WNI dari hukuman mati di Arab Saudi dimana 18 diantaranya sudah kembali ke tanah air.
Ahmad Fauzi ditahan Pemerintah Saudi sejak 2008 dan divonis hukuman mati. Ahmad baru dinyatakan bebas dari hukuman mati setelah keluarga Tarino bersedia memberikan surat pernyataan (tanazul) dengan kompensasi uang diyat sebesar SAR 400.000 (1 Milyar Rupiah).
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Sabtu Ini, Sebagian Hujan Ringan
“Proses pembebasan Ahmad tidak terlepas dari upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah RI khususnya melalui KJRI Jeddah,” Priatna mengungkapkan.
Pemerintah RI membayarkan sepenuhnya uang diyat sebesar 1 Milyar Rupiah sehingga Ahmad Fauzi dinyatakan secara resmi bebas dari hukuman mati dan penjara lima tahun oleh Hakim Pengadilan Saudi pada Sabtu lalu (16/06).
Ahmad Fauzi dipulangkan ke tanah air dengan pesawat SV 816 tiba Selasa lalu (18/06) pukul 11.00 WIB dan dipulangkan kepada keluarganya.
“Saat ini Pemerintah RI masih terus menangani proses hukum bagi 36 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi,” tutup Priatna.(T/P03/R2).
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Terminal Bekasi Berlakukan Ram Check Bus
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan