Jayapura, 9 Jumadil Awwal 1438/7 Februari 2017 (MINA) – Konsulat RI Vanimo kembali memulangkan dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) ke pemerintah Provinsi Papua di Pos Lintas Batas Negara, Skouw, Jayapura, Selasa (7/2).
Berdasarkan pernyataan Kemlu RI, kedua WNI tersebut, yakni Dahlan (30) dan Baharuddin (29) adalah dua dari tiga orang Nelayan yang kapalnya mengalami tabrakan dengan kapal tanker di sekitar 200 nautical miles di perairan Jayapura, Papua.
Para WNI kemudian hanyut ke perairan Papua New Guinea (PNG) selama 3 hari sebelum diselamatkan oleh Kapal berbendera Filipina, Victor 8, yang kemudian menyerahkan ketiganya kepada otoritas perikanan PNG. Ketiganya mendapatkan perawatan di Wewak, PNG, sebelum diserahkan kepada KBRI Port Moresby dan selanjutnya kepada KRI Vanimo.
Baca Juga: RISKA Ajak Sisterfillah Semangat Hadapi Ujian Hidup
Serah terima oleh KRI Vanimo kepada pihak pemerintah Provinsi Papua yang dalam hal ini diwakili oleh Badan Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri (BPKLN) Papua, dihadiri pula oleh aparat terkait yakni Imigrasi dan Kepolisian.
Sebelumnya Pada hari Senin, 6 Februari 2017, di tempat yang sama, berlangsung juga serah terima WNI atas nama Saripudding (28). Tidak seperti dua rekannya, Saripudding dipulangkan lebih awal karena alasan kondisi kesehatan.
Konsul RI, Elmar Iwan Lubis dalam menegaskan bahwasanya pemulangan WNI penyintas kecelakaan kapal tersebut tidak lepas dari kerjasama yang baik yang ditunjukkan oleh pemerintah PNG, khususnya, National Fisheries Agency, Imigrasi dan pihak lainnya yang telah menyelamatkan ketiganya.
“Ini merupakan bukti kuat kerjasama yang baik antara Indonesia dan PNG. Selain dengan pemerintah PNG, ini juga merupakan cerminan baiknya hubungan dan koordinasi yang terjalin antara Konsulat RI Vanimo, KBRI Port Moresby, Pemerintah Provinsi Papua/BPKLN, imigrasi dan kepolisian, serta pihak-pihak lainnya di perbatasan Skouw”.
Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Wacanakan Dewan Pertahanan Nasional
Lebih lanjut Elmar menambahkan, kiranya koordinasi dan kerjasama yang sudah terbina dapat terus ditingkatkan khususnya dalam kaitannya dengan perlindungan WNI.(T/R04/P1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Guru Supriyani Divonis Bebas atas Kasus Aniaya Siswa