Jakarta, 9 Rabi’ul Akhir 1437/19 Januari 2015 (MINA) – Direktur I Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Oesmena Gunawan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sekitar 139 orang auditor.
Tugas para auditor yang telah dilatih secara mandiri oleh LPPOM MUI tersebut, untuk memantau serta melakukan proses cek dan ricek terhadap perusahaan yang produknya telah tersertifikasi halal, demikian laporan ICMI media, yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Menurut Oesmena hal itu dilakukan agar para perusahaan atau produsen benar-benar dapat menjalankan tanggung jawab dan amanah yang diberikan oleh LPPOM MUI melalui sertifikat halalnya.
“Harus ada komitmen agar hal itu (sertifikasi halal) tidak sia-sia,” ujarnya, Senin (18/1).
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Selain melakukan pengecekan, para auditor tersebut, ungkap Oesmena, juga akan memeriksa sistem jaminan halal, yakni sistem yang dijalankan oleh produsen untuk menjaga kehalalan produknya.
“Jadi tidak hanya mendapat sertifikat, lalu selesai. Tapi bagaimana mempertanggungjawabkan eksistensi halal itu sendiri,” jelasnya.
Oesmana mengatakan sertifikat halal suatu produk berlaku selama dua tahun. “Selama masa berlaku tersebut, para produsen atau perusahaan tidak boleh main-main. Seperti yang saya bilang, harus ada komitmen yang mereka lakukan supaya sertifikasi tidak sia-sia,” tegasnya.(T/P008/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)