Bandar Lampung, MINA – Ada delapan cara mencegah dan mengatasi tindak pidana korupsi menurut Al-Quran dan As-sunnah. Demikian dikatakan Ketua Dewan Penasehat Sekolah Tinggi Shuffah Al-Qur’an Abdullah Bin Mas’ud (STSQABM), KH. Yaksyallah Mansur pada Stadium General di Gedung Pusiban, kantor Gubernur Lampung, Senin (17/9).
Ia menjelaskan cara yang pertama yakni menghadirkan Allah dalam bekerja. Menurutnya, satu hal ini saja sebenarnya sudah bisa memberantas budaya korupsi.
“Apabila seseorang dalam bekerja merasa selalu dilihat dan diperhatikan oleh Allah, maka kita akan selalu berusaha agar pekerjaannya baik dan benar,” ujarnya.
Cara yang kedua, larangan menerima hadiah dan suap. “Barangsiapa yang kami beri tugas dan sudah kami beri gaji maka apa yang diambil selain itu adalah korupsi,” demikian kata Yakshyallah mengutip Hadits riwayat Abu Daud.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Diguyur Hujan
Adapun cara yang ketiga yakni teladan para pemimpin. Menurutnya, pemberantasan korupsi akan berhasil bila para pemimpin bersih dari korupsi dan melaksanakan tugas dengan amanah.
Lebih lanjut ia mengatakan, cara yang ke empat yakni perhitungan kekayaan pejabat.
Dalam hal ini, menilik dari masa Umar bin Khattab, apabila terdapat kenaikan kekayaan yang tidak wajar dan tidak dapat membuktikan bahwa kekayaan itu halal, maka diharuskan untuk meyerahkan kelebihan harta itu ke Baitul Mal atau membagi dua , sebagian untuk yang bersangkutan dan sisanya untuk Baitul Mal.
Cara yang ke lima yakni pengawasan masyarakat. “Dalam Q. S. Al-Imron: 110 menjelaskan, salah satu bentuk pengawasan masyarakat yaitu dengan melaksanakan amar makruf dan nahi munkar,” katanya.
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
Lanjut kepada cara yang ke enam yakni hukuman yang setimpal. “Ini fitrah bagi manusia, karena dalam pencegahan harus ditetapkan berbagai hukuman untuk beberapa tindak kejahatan,” ujarnya.
“Hukum-hukum yang diterapkan KPK mungkin masih minimal. Oleh karena itu, hendaknya diperbaiki dan mudah-mudahan hasilnya maksimal. Namun dalam hal ini, hukuman yang dijatuhkan harus bertahap dan dengan berbagai pertimbangan,” ujarnya.
Cara yang ketujuh yakni memberikan gaji dan fasilitas yang layak.
Ia menambahkan, “Dalam Q. S. Al-Baqarah: 237, telah mengajarkan manusia untuk menghargai orang lain dan tidak melupakan kebaikan orang lain,” katanya.
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan
Cara yg terakhir untuk pencegahan korupsi yakni dengan saling memberi nasehat.
“Dalam Q.S. Al-Ashr: 1-3. Surat ini menunjukkan betapa pentingnya saling memberi nasehat dalam kebenaran dan kesabaran,” ujarnya.
Yakhsyallah berharap tuntunan ini bisa diamalkan sehingga tidak ada lagi koruptor di Indonesia. (L/iss/B01/RI-1).
Mir’aj News Agency (MINA)
Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia