Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yakhsyallah Mansur: UU Anti Terorisme Hendaknya Tak Bidik Kelompok Tertentu Saja

Nur Hadis - Ahad, 24 Januari 2016 - 22:38 WIB

Ahad, 24 Januari 2016 - 22:38 WIB

295 Views

Imaam Yakhsyallah Mansur. Photo : Hadis/MINA
Imaam Yakhsyallah Mansur. Photo : Hadis/MINA

Imaam Yakhsyallah Mansur. (Foto: Hadis/MINA)

Bandar Lampung, 14 Rabi’ul Awal 1437/ 24 Januari 2016 (MINA) – Imaam Jama’ah Muslimin (Hizbullah), Yakhsyallah Mansur, mengingatkan wacana revisi Undang-Undang (UU) Anti Terorisme hendaknya tidak syarat kepentingan tertentu dan tidak disasarkan kepada kelompok masyarakat tertentu misalnya hanya ummat Islam saja.

Menurutnya, jika revisi UU Anti Terorisme syarat kepentingan justru akan berakibat buruk bagi Indonesia.

“Jika suatu aturan dibuat berdasarkan kepentingan pribadi akan berakibat buruk nantinya dan hanya membawa petaka bagi negeri itu sendiri,” kata Yakhsyallah saat ditemui Mi’raj Islamic News Agency (MINA) usai acara Tabligh Akbar Jama’ah Muslimin (Hizbullah) di Masjid Abdurrahman bin ‘Auf, Bandar Lampung, Ahad, (24/1).

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan wacana revisi UU Anti Terorisme tidak untuk membidik umat Islam. “Undang-Undang dibuat ada latar belakang atau tujuannya. Kalau memang latar belakangnya untuk memperbaiki kita dapat menerima. Tetapi jika latar belakangnya untuk membidik suatu kelompok tertentu, misalnya hanya umat Islam saja, yang terjadi pasti tidak akan baik akibatnya,” ujarnya.

Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!

“Karena pada hakikatnya undang-undang dibuat untuk kebaikan. Kebaikan bagi pembuatnya dan bagi orang yang menjadi korban Undang-Undang tersebut,” tambahnya.

Maka, lanjut Yakhsyallah, UU yang baik memiliki dua syarat, pertama, pembuatnya tidak memiliki kepentingan. Lalu yang kedua mengetahui  akibat dari UU yang dibuat.

“Makanya UU Allah adalah yang terbaik, karena Allah tidak ada kepentingan selama membuat UU. Selama ada kepentingan meski akan tidak baik. Lalu Allah Maha Mengetahui kehidupan manusia, maka undang-undang tersebut akan baik. Tetapi kalau tidak mengetahui maka UU itu akan buruk,” ujarnya.

Ditanya mengenai usaha pemerintah dalam hal ini oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam menggandeng ulama dan pesantren untuk memberantas terorisme, Yakhsyallah berharap hal ini tidak mengesankan teror hanya dilakukan oleh umat Islam.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini

“Kita tidak mengesampingkan usaha-usaha yang dilakukan BNPT, namun jika yang digandeng hanya ulama Islam, itu seakan-akan teror dilakukan oleh umat Islam saja, padahal yang namanya teroris tidak mengenal tempat, agama dan orang,” tegasnya.

Mengenai upaya Deradikalisasi, Yakhsyallah berpendapat dakwah terbaik adalah pendekatan dari hati ke hati, tidak justifikasi.

Sebelumnya pemerintah menginginkan revisi terhadap UU Anti Terorisme pasca kejadian serangan bom di Thamrin, Jakarta, belum lama ini.

Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung jika revisi tersebut untuk memperkuat pencegahan. Namun, bila revisi itu tenyata digunakan aparat untuk bertindak represif terhadap orang yang baru diduga teroris, MUI tegas menolak.(L/ism/sfh/K08/R05-P2).

Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Khadijah
MINA Health
Kolom
Indonesia
Kolom
Kolom
Kolom
Khadijah