Yakhsyallah Mansur: UU Anti Terorisme Hendaknya Tak Bidik Kelompok Tertentu Saja

Imaam Yakhsyallah Mansur. Photo : Hadis/MINA
Imaam Yakhsyallah Mansur. (Foto: Hadis/MINA)

Bandar Lampung, 14 Rabi’ul Awal 1437/ 24 Januari 2016 (MINA) – Imaam Jama’ah Muslimin (Hizbullah), Yakhsyallah Mansur, mengingatkan wacana revisi Undang-Undang (UU) Anti Terorisme hendaknya tidak syarat kepentingan tertentu dan tidak disasarkan kepada kelompok masyarakat tertentu misalnya hanya ummat saja.

Menurutnya, jika revisi UU Anti Terorisme syarat kepentingan justru akan berakibat buruk bagi Indonesia.

“Jika suatu aturan dibuat berdasarkan kepentingan pribadi akan berakibat buruk nantinya dan hanya membawa petaka bagi negeri itu sendiri,” kata Yakhsyallah saat ditemui Mi’raj Islamic News Agency (MINA) usai acara Tabligh Akbar Jama’ah Muslimin (Hizbullah) di Masjid Abdurrahman bin ‘Auf, Bandar Lampung, Ahad, (24/1).

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan wacana revisi UU Anti Terorisme tidak untuk membidik umat Islam. “Undang-Undang dibuat ada latar belakang atau tujuannya. Kalau memang latar belakangnya untuk memperbaiki kita dapat menerima. Tetapi jika latar belakangnya untuk membidik suatu kelompok tertentu, misalnya hanya umat Islam saja, yang terjadi pasti tidak akan baik akibatnya,” ujarnya.

“Karena pada hakikatnya undang-undang dibuat untuk kebaikan. Kebaikan bagi pembuatnya dan bagi orang yang menjadi korban Undang-Undang tersebut,” tambahnya.

Maka, lanjut Yakhsyallah, UU yang baik memiliki dua syarat, pertama, pembuatnya tidak memiliki kepentingan. Lalu yang kedua mengetahui  akibat dari UU yang dibuat.

“Makanya UU Allah adalah yang terbaik, karena Allah tidak ada kepentingan selama membuat UU. Selama ada kepentingan meski akan tidak baik. Lalu Allah Maha Mengetahui kehidupan manusia, maka undang-undang tersebut akan baik. Tetapi kalau tidak mengetahui maka UU itu akan buruk,” ujarnya.

Ditanya mengenai usaha pemerintah dalam hal ini oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam menggandeng ulama dan pesantren untuk memberantas terorisme, Yakhsyallah berharap hal ini tidak mengesankan hanya dilakukan oleh umat Islam.

“Kita tidak mengesampingkan usaha-usaha yang dilakukan BNPT, namun jika yang digandeng hanya ulama Islam, itu seakan-akan teror dilakukan oleh umat Islam saja, padahal yang namanya teroris tidak mengenal tempat, agama dan orang,” tegasnya.

Mengenai upaya Deradikalisasi, Yakhsyallah berpendapat dakwah terbaik adalah pendekatan dari hati ke hati, tidak justifikasi.

Sebelumnya pemerintah menginginkan revisi terhadap UU Anti Terorisme pasca kejadian serangan bom di Thamrin, Jakarta, belum lama ini.

Sementara Majelis Ulama Indonesia () mendukung jika revisi tersebut untuk memperkuat pencegahan. Namun, bila revisi itu tenyata digunakan aparat untuk bertindak represif terhadap orang yang baru diduga teroris, MUI tegas menolak.(L/ism/sfh/K08/R05-P2).

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: hadist

Editor: Ali Farkhan Tsani

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.