Dhannipur, MINA – Yayasan Budaya Islam Indo (IICF) di India sedang mempersiapkan rencana aksi untuk mengumpulkan dana guna pembangunan sebuah masjid di Desa Dhannipur, Ayodhya, India.
Dikutip dari The Indian Express pada Senin (22/8), masjid itu rencananya akan didirikan di atas tanah seluas lima hektar, yang diberikan kepada umat Islam atas arahan Mahkamah Agung.
Sekretaris Yayasan Athar Hussain mengatakan bahwa tim beranggotakan lima orang yang dipimpin oleh presidennya Zufar Farooqui, mengunjungi Farrukhabad pada 12 Agustus, dan untuk pertama kalinya mengajukan permohonan sumbangan pembangunan masjid, dan fasilitas umum lainnya di Ayodhya.
“Banyak pengusaha besar di kota, pensiunan pejabat, dan lainnya menyelenggarakan program penggalangan dana di Farrukhabad. Demikian pula, dari Mumbai dan berbagai distrik di Gujarat, Madhya Pradesh dan Bihar, mereka memanggil tim Yayasan untuk datang,” kata Hussein.
Baca Juga: ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Yordania: Siap Laksanakan
“Kami sekarang sedang membuat ‘peta rute’ agar semua tempat ini bisa dikunjungi dan dana terkumpul,” imbuhnya.
Selama ini, orang-orang yang hadir berjanji untuk mengumpulkan Rs satu crore untuk pembangunan masjid, dan sekitar Rs 2,5 lakh juga dikumpulkan di sana.
Sekretaris IICF juga mengatakan, pendapat umat Islam tentang Yayasan telah banyak berubah, dan orang-orang sekarang mempercayainya.
“Tidak hanya umat Islam, orang-orang dari komunitas lain juga mempercayai Yayasan. Awalnya non-Muslim banyak berdonasi ke Yayasan tetapi sekarang umat Islam juga mulai menunjukkan minat untuk berpartisipasi secara besar-besaran,” katanya.
Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok
IICF mengatakan, akan membangun masjid bersama dengan rumah sakit, perpustakaan, dapur umum dan lembaga penelitian, di atas lahan tersebut.
Tanah itu diberikan kepada pihak Muslim menyusul putusan Mahkamah Agung dalam gugatan Masjid Ram Janmabhoomi-Babri.
Diharapkan dalam waktu satu bulan peta masjid dan bangunan lainnya sudah didapat dari Ayodhya Development Authority. Segera setelah peta diterima, pekerjaan konstruksi akan dimulai.
Mahkamah Agung, dalam putusan bersejarahnya pada 9 November 2019, pada kasus Masjid Ram Janmabhoomi-Babri di Ayodhya telah memerintahkan agar lima hektar disediakan di Ayodhya untuk pembangunan masjid, di mana MA juga mengizinkan pembangunan kuil Ram di Ayodhya. (T/R6/P2)
Baca Juga: Kemlu Yordania: Pengeboman Sekolah UNRWA Pelanggaran terhadap Hukum Internasional
Mi’raj News Agency (MINA)