Jakarta, 3 Dzulhijjah 1437/6 Agustus 2016 (MINA) – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta Presiden Joko Widodo untuk menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan, karena sangat tidak sejalan dengan Program Nawa Cita.
“Karena RUU pertembakauan akan memiskinkan masyarakat Indonesia membuat program finansial Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Badan Pusat Statistik (BPS) bisa jebol menjadi bak sampah raksasa dari industri rokok nasional atau multinasional”.
“Siapapun yang membaca draft RUU pertembakauan secara komprehensif akan mengetahui bahwa tujuan utama dari RUU tersebut adalah perlindungan terhadap industri rokok,” kata Tulus kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Jakarta.
Menurutnya, para pembela RUU tersebut kerap menyatakan bahwa tujuan dari RUU itu adalah untuk perlindungan terhadap petani tembakau dan pekerja industri rokok. Namun klaim tersebut tidaklah berdasar dan hanya tampak benar di permukaan saja.
Baca Juga: Indonesia Dukung Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant
“Pembacaan yang lebih mendalam akan menyimpulkan sebaliknya para petani tembakau dinyatakan dilindungi karena ada pembatasan impor, ada penetapan harga produk,” ujar Tulus.
Ada bantuan dari pemerintah. ketiganya dinyatakan oleh para pendukung UU Pertembakauan akan meningkatkan kesejahteraan petani.
Ia menyimpulkan, data hingga sekarang menunjukkan bahwa petani tembakau adalah salah satu yang paling rendah pendapatannya di antara para petani. Apakah akan meningkat kesejahteraan mereka dengan ketiga cara tersebut? Tidak.
Pembatasan impor dinyatakan akan dilakukan, dengan menetapkan bahwa tembakau produksi dalam negeri proporsinya akan minimal 80%.
Baca Juga: Gandeng MER-C dan Darussalam, AWG Gelar Pelatihan Pijat Jantung
Sementara tembakau impor maksimal 20% untuk setiap dan seluruh produksi rokok. Ini sepentas memang tampak melindungi petani, namun ada dua celah besar yang bisa dimanfaatkan oleh industri rokok.
Pertama, sanksi untuk pelanggarannya sangatlah ringan. Kedua, Roadmap Industri Hasil Tembakau menetapkan peningkatan produksi batang rokok 5-7% per tahun, bukan penurunan produksinya. Data sekarang menunjukkan bahwa sekitar 60% tembakau adalah impor, dan hanya 40% saja yang merupakan tembakau produksi dalam negeri. (L/P002/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!