Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yogyakarta Darurat Miras, Sri Sultan HB X Keluarkan Titah

Widi Kusnadi Editor : Bahron Ansori - 16 detik yang lalu

16 detik yang lalu

0 Views

Yogyakarta, MINA – Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan titah menyikapi wilayahnya yang marak beredar minuman keras (miras).

Sultan HB X menerbitkan instruksi gubernur agar para kepala daerah di provinsi yang dipimpinnya mengawasi ketat penjualan minuman beralkohol (miras).

Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol itu terdiri atas delapan diktum yang ditujukan ke lima kepala daerah di Provinsi DIY.

Isi dari titah Raja Yogyakarta itu antara lain: Pertama: melakukan inventarisasi terhadap penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, subdistributor, toko bebas bea, maupun pelaku usaha lain yang melakukan kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.

Baca Juga: Gelombang Pengungsi Rohingya Kembali Singgah di Aceh

Kedua, memastikan bahwa kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain: telah memiliki izin sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; telah sesuai dengan perizinan yang dimiliki; peredaran minuman beralkohol tidak dilakukan di tempat-tempat yang dilarang dan tidak melanggar jarak minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; pelaku usaha dilarang menjual minuman beralkohol kepada konsumen yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun; dan penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan secara dalam jaringan (daring), termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar (delivery service).

Ketiga, membentuk dan/atau mengoptimalkan tim dalam rangka pengawasan minuman beralkohol.

Keempat, mengoptimalkan peran Forkopimda dalam rangka pengawasan minuman beralkohol.

Kelima, melibatkan dan mengoptimalkan peran pemerintah kelurahan, kampung, RT, RW, juga warga, dan elemen masyarakat lain dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Baca Juga: Kapal Coast Guard China Masuk Natuna, Kemlu RI Sampaikan Sikap

Keenam, melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peredaran, penjualan, dan/atau minuman beralkohol.

Ketujuh, melakukan analisis dan evaluasi produk hukum daerah yang terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di daerahnya.

Kedelapan, segera melaporkan pelaksanaan instruksi gubernur ini kepada gubernur paling lambat 15 hari kerja sejak instruksi gubernur ini mulai berlaku.

Yogyakarta darurat miras makin jadi sorotan setelah insiden kasus penusukan dan penganiayaan kepada dua orang santri oleh sekumpulan pria di kawasan Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, Rabu (23/10) pekan lalu.

Baca Juga: Selama Musim Penghujan, Kasus ISPA Kota Jambi Meningkat

Polisi telah menangkap tujuh orang yang terlibat dalam insiden itu. Para tersangka saat melakukan aksinya juga disebut dalam pengaruh miras. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Dubes Palestina: Kegiatan BSP Bentuk Dukungan Terhadap Kemerdekaan Palestina

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia