Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yordania Diminta Hentikan Penjualan Tanah Gereja di Yerusalem ke Israel

Zaenal Muttaqin - Selasa, 4 Juli 2017 - 17:18 WIB

Selasa, 4 Juli 2017 - 17:18 WIB

316 Views

Gereja Ortodok di Yerusalem (Foto: File/PNN)

gereja-yerusalem-300x150.jpg" alt="" width="856" height="428" /> Gereja Ortodok di Yerusalem (Foto: File/PNN)

Yerusalem, 10 Syawal 1438/ 4 Juli 2017 (MINA) – Anggota parlemen Yordania mendesak pemerintahnya untuk menghentikan sebuah kesepakatan yang memandang tanah Palestina dimiliki oleh Patriarkat Ortodok Yunani Timur yang kemudian menjualnya ke perusahaan investasi Israel.

Palestine News Network (PNN) yang dikutip MINA, Selasa (4/7) melaporkan, Patriarkat Ortodoks Yunani Timur di Yerusalem telah menjual sekitar 500 dunams (0,5 kilometer persegi) tanah kepada investor Yahudi dan pengusaha. Theofilos III, Patriark Ortodoks Yunani telah menandatangani kesepakatan tersebut.

Sekitar 40 anggota parlemen Yordania kemarin menandatangani sebuah pernyataan yang diterbitkan oleh media lokal yang mengecam penjualan tersebut dan meminta untuk “menghentikan pelecehan terhadap tanah dari endowmen Kristen di Yerusalem”.

Dalam pernyataan tersebut, anggota parlemen mengatakan bahwa wakaf Kristen di Yerusalem “pasrah dan menjualnya”.

Baca Juga: Sebanyak 1.000 Dokter dan Perawat Gugur akibat Agresi Israel di Gaza

Sementara itu, anggota parlemen mengatakan, sebagai bagian dari tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat Yordania, pihaknya mendesak pentingnya campur tangan pemerintah untuk menekannya guna menggagalkan kesepakatan tersebut.

Pernyataan tersebut juga menambahkan, tindakan menjual satu inci tanah Palestina ke pendudukan Zionis Israel adalah pengkhianatan kepada Palestina dan orang-orangnya yang telah memerangi pendudukan untuk mencapai kebebasan dan kemerdekaan.

Sementara itu, Patriarkat mengatakan, mereka tidak menjual tanahnya, namun “menyelamatkan” hak finansialnya sehubungan dengan tanah “dirampas” oleh Israel pada tahun 1951 lalu. (T/B05/RS1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Netanyahu Kembali Ajukan Penundaan Sidang Kasus Korupsinya

Rekomendasi untuk Anda