Amman, MINA – Yordania mengecam alokasi dana pemerintah pendudukan Israel untuk mendukung penyerbuan Masjid Al-Aqsa oleh pemukim illegal Yahudi, Selasa (27/8).
Dalam sebuah pernyataan, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Yordania, Sufyan Al-Qudah, mengecam tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional yang mencolok dan tidak dapat diterima serta pelanggaran status quo. Kantor Berita Palestina, WAFA, melaporkan.
Ia mengatakan Yordania menolak langkah eskalatif pemerintah Israel yang ekstremis ini untuk mengalokasikan dana guna mendukung penyerbuan, menegaskan hal ini mencerminkan kebijakan sistematis Israel untuk mengubah status historis dan hukum Yerusalem dan tempat-tempat sucinya serta memaksakan pembagian waktu dan ruang.
Al-Qudah mengatakan, dukungan yang dinyatakan ini merupakan kebijakan resmi Israel yang bertekad untuk meyahudikan Masjid Al-Aqsa yang diberkahi dan mengancam akan meledakkan situasi di Tepi Barat serta menjerumuskannya ke dalam siklus kekacauan dan kekerasan.
Baca Juga: Satu-satunya Dokter Ortopedi di Gaza Utara Syahid Akibat Serangan Israel
Menteri tersebut menegaskan kembali bahwa Masjid Al-Aqsa yang diberkahi, dengan luas keseluruhan 144 dunum, adalah tempat ibadah khusus bagi umat Islam.
Al-Qudah menegaskan, Administrasi Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa, yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam serta Tempat-Tempat Suci Yordania, adalah badan hukum dengan yurisdiksi eksklusif untuk mengelola semua urusan Masjid Al-Aqsa dan mengatur akses masuk ke tempat suci tersebut.
Juru bicara tersebut meminta Israel, sebagai kekuatan pendudukan, untuk menghentikan semua praktik dan pelanggaran terhadap Masjid Al-Aqsa yang diberkahi dan menghormati kesuciannya serta status quo dan hukum di Yerusalem dan tempat-tempat sucinya, dengan memperingatkan agar pelanggaran ini tidak terus berlanjut.
Ia menekankan Yordania akan melanjutkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menghentikan serangan terhadap tempat-tempat suci dan menyiapkan berkas hukum untuk mengambil tindakan di pengadilan internasional terhadap serangan terhadap tempat-tempat suci, yang merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional. []
Baca Juga: Paraguay Resmi Kembalikan Kedutaannya di Tel Aviv ke Yerusalem
Mi’raj News Agency (MINA)