Amman, MINA – Kementerian Luar Negeri Yordania Jumat (7/1) mengecam keras langkah Israel menyetujui pembangunan 3.557 unit permukiman baru di wilayah Palestina.
Jubir Kemenlu, Haitsam Abul Ful menegaskan, langkah ini merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional, dan resolusi PBB, terutama resolusi DK PBB no 2334.
“Pembangunan permukiman baru maupun perluasan yang lama, atau penyitaan wilayah dan mengusir warga Palestina, merupakan tindakan ilegal melanggar hukum dan tidak bisa diterima,” kata Abul Ful.
Ia menganggap langkah tersebut langkah sepihak yang melanggar hukum internasional, dan menghambat peluang perdamaian dan adil dengan landasan solusi dua negara, sesuai resolusi PBB.
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka
Sementara itu puluhan ribu warga Palestina menunaikan shalat Jumat di Masjidil Aqsha Mubarak, meski pihak Israel menerapkan keamanan ketat.
Departemen wakaf Islam di kota Al-Quds menyebutkan, sekitar 60 ribu warga menunaikan shalat Jumat di Al-Aqsa, meski pihak Israel mempersempit ruang gerak warga di sekitar Masjidil Aqsa dan kota Tua Al-Quds.
Usai shalat Jumat, warga melanjutkan dengan shalat ghaib untuk 8 orang syuhada dari desa Aqraba Nablus Selatan, yang meninggal dalam kecelakaan di dekat kota Jerikho.
Sebelumnya pada subuh Jumat pagi, otoritas Israel menghambat kedatangan para jamaah menuju kota Al-Quds, untuk menunaikan shalat subuh Akbar di Jumat pertama tahun 2022.
Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant
Israel memperketat pemeriksaan di sejumlah gerbang kota Al-Quds, memasang barikade dan memeriksa para pemuda yang hendak masuk Al-Quds. (T/R4/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Iran: Veto AS di DK PBB “Izin” bagi Israel Lanjutkan Pembantaian